BK Tunggu Keterangan Polisi soal Anggota DPRD Banyuwangi, Sanksi Diserahkan ke DPP

1auibui1.jpg Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Kabar anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Gerindra berinisial ADR yang dikaitkan dengan perkara dugaan narkoba di Surabaya masih menjadi perhatian. Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi hingga kini mengaku belum mendapatkan keterangan resmi dari kepolisian terkait perkara tersebut.


Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. BK, kata dia, tidak ingin mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media.


"Kami sampai detik ini belum mendapatkan konfirmasi dari penegak hukum, dari pihak Surabaya. Sampai detik ini kami masih menunggu apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Banyuwangi," kata Suwito kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).


Suwito mengaku telah berupaya menghubungi ADR untuk meminta klarifikasi. Namun, hingga saat ini upaya tersebut belum mendapat jawaban.


Menurutnya, BK membutuhkan informasi yang valid, baik dari yang bersangkutan maupun dari aparat penegak hukum. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kabar yang telah beredar.


"Meski di media sudah ramai, saya belum dapat konfirmasi apa pun. Kami tetap menunggu informasi yang valid supaya tidak ada kesalahpahaman," ujarnya.


Suwito menegaskan BK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, pihaknya belum akan mengambil keputusan maupun tindakan terhadap ADR sebelum proses hukum memberikan kejelasan.


"Sebagai Ketua BK, saya ini tetap akan menggunakan asas praduga tak bersalah. Sehingga saya akan juga mengambil tindakan ataupun keputusan itu setelah nanti berjalannya proses hukum yang berlaku," tegasnya.


Terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap ADR, Suwito menyebut persoalan tersebut akan mengikuti mekanisme internal partai. Untuk sanksi yang berkaitan dengan partai, keputusan nantinya diserahkan kepada DPP Partai Gerindra.


"Soal sanksi, nanti mekanismenya kami serahkan ke DPP. Kami menunggu dulu proses hukum dan keterangan resmi dari penegak hukum," jelas Suwito.


Suwito juga memastikan ADR berada di Surabaya bukan dalam rangka menjalankan tugas kedewanan maupun agenda kepartaian.


"Oh tidak. Beliau tidak ada tugas dengan kepartaian. Dia mungkin ada kepentingan sendiri atau bagaimana, saya enggak memahami. Tetapi kalau tugas dari kepartaian enggak ada. Tugas kunjungan Dewan juga enggak ada," katanya.


Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra berinisial UAM dikabarkan diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam perkara dugaan narkoba. ADR kemudian disebut turut berada bersama UAM di salah satu hotel di Surabaya.


Namun, hingga saat ini BK DPRD Banyuwangi mengaku belum menerima konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai status maupun peran ADR dalam perkara tersebut.


"Kita tunggu proses pemeriksaan dan informasi resmi dari penegak hukum. Jangan sampai informasi yang belum terkonfirmasi menimbulkan kesalahpahaman," pungkasnya. (ep)