Pemuda di Banyuwangi Diamankan Polisi Karena Diduga Perkosa Anak Kelas 1 SD Tetangganya Sendiri

ilustrasi_perk0saan.jpg Ilustrasi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pemuda berusia 19 tahun, MNA, warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, terlibat dalam perbuatan yang sangat memilukan.


Pemuda ini tak kuasa menahan hasrat birahinya dan diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 7 tahun yang notabene adalah tetangganya sendiri.


Peristiwa tragis ini menggemparkan warga Banyuwangi. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, membenarkan bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi.


Pihak kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku.


"Benar Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku sudah kita amankan," ujar Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (25/9/2023).


Korban, yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD), merupakan anak yang menjadi sasaran kejahatan ini.


"Kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari orang tua Korban, dan langsung kita lakukan penangkapan terduga pelaku," ujarnya.


Awalnya, ibu korban menemukan anaknya sedang kondisi pendarahan saat pulang kerja. Dan langsung menghubungi ayah korban yang masih kerja dan belum pulang me rumah.


"Mengetahui kondisi anaknya, ibu dan ayah korban langsung membawa anaknya ke RSUD Blambangan," jelasnya. 


Saat ditanya korban sempat tidak mengakui telah diperkosa, dan menjawab pendarahan karena di cakar Kucing. Setelah dicecer pertanyaan akhirnya korban mengaku diperkosa pelaku.


"Mendengar jawaban dari anaknya tersebut, ibu dan ayahnya langsung mencari posisi terduga pelaku. Saat berhasil ditemui pelaku mengelak sudah menyetubuhi si korban," terangnya.


Peristiwa itu, diduga terjadi antara siang sampai sore. Saat itu, di rumahnya hanya ada korban dan adiknya yang masih berumur 5 tahunan. Sementara sang ibu dan ayahnya masih dalam posisi sama-sama bekerja.


"Oleh orang tua korban, insiden tersebut juga ditanyakan langsung terhadap pelaku. Pelaku mengelak jika telah menyetubuhi korban," beber Kasat Reskrim.


Pasca kejadian, pelaku langsung meninggalkan rumahnya. Pada saat yang sama, keluarga korban berupaya mencari MNA yang sempat kabur.


Beberapa jam kemudian MNA berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri. Pemuda itu pun diamankan dan langsung diserahkan ke Polresta Banyuwangi.


"Pelaku kini telah kami tahan," pungkasnya.


Atas perbuatannya, si pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)