
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Aksi bejat dilakukan pemuda asal Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi. Lantaran diduga menyetubuhi adik tirinya sendiri yang berusia di bawah umur.
Tindakan pelaku baru terendus setelah korban merasa cemburu hingga keluar dari bibirnya sebuah pengakuan telah menjalin hubungan terlarang dengan pelaku.
Terduga pelaku persetebuhan anak di bawah umur ini adalah RA (22) asal Desa Temuasri, Kecamatan Sempu. Ia tega menyetubuhi adik tirinya sendiri berinisial TD yang baru berusia 15 tahun.
Kapolsek Sempu AKP Karyadi menuturkan, aksi tak patut itu terbongkar setelah korban merasa cemburu karena pacar pelaku datang ke rumah pada Senin (9/10/2023) lalu. Kecemburuan itu ternyata diendus oleh orang tua korban.
Dari situlah muncul pengakuan korban bahwa dirinya menjalin cinta terlarang dengan pelaku dan telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saudara tirinya itu.
Tak terima dengan perlakuan bejat anak tirinya itu, bapak korban melaporkan ke Mapolsek Sempu, dan pelaku langsung diamankan Unit Reskrim Polsek Sempu.
"Kita komunikasi dengan orang tua selaku wali untuk mendampingi dalam pemeriksaan karena korban anak di bawah umur," kata AKP Karyadi, Kamis (19/10/2023).
Selain mengamankan pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaos berwarna abu-abu bergambar tengkorak, celana pendek berwarna silver milik RA, dan satu baju warna hijau muda serta celana pendek motif kotak kotak kecil warna merah milik korban.
Pelaku terancam dengan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Bahwa perbuatan pelaku diancam pasal dengan hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (rq)