
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pengelola wisata Pantai Pulau Merah dalam hal ini Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pulau Merah klarifikasi atas peristiwa di luar nalar yang terjadi baru-baru ini.
Semula TKP kasus pemerkosaan itu yang berada di wisata Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi ditepis Pokmas Pulau Merah.
Pada Minggu (28/04/2024), Pokmas Wisata Pantai Pulau Merah melakukan klarifikasi yang menyebut lokasi kasus itu bukan di dalam area yang dikelolanya.
"Perlu digarisbawahi bahwa kejadian tersebut bukanlah di area yang dikelola Pokmas Pulau Merah, melainkan di luar pagar yang berjarak 700 meter dari pembatas pagar," ujar Yogi Turnando selaku Humas Pokmas Pulau Merah.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau bagi para pengunjung untuk selalu berhati-hati dalam berwisata dan ia menekankan untuk berwisata di area yang di kelola Pokmas.
"Berlibur di wisata Pantai Pulau Merah kalau bisa beli tiket masuk, karena tiket kami di sini juga dilindungi asuransi," terangnya.
Pihaknya berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi kedepannya dan menjadi evaluasi buat para pengunjung yang akan berwisata.
"Kami sampaikan terima kasih bila ada kata yang salah kami memohon maaf sebesar-besarnya," tutupnya.
Perlu diketahui sebelumnya, terjadi kasus pemerkosaan pada Jumat (26/04/2024) malam. Gadis berusia 17 tahun jadi korban atas kejadian ini.
Sementara itu, dua orang pemuda yang jadi tersangka telah diringkus oleh Polsek Pesanggaran beserta barang buktinya.
"Aksinya kepergok, kedua pelaku diamankan oleh warga dan dibawa ke Polsek Pesanggaran guna proses lebih lanjut," tegas Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan.
Peristiwa bermula ketika dua tersangka berinisial EK (21) dan DPP (23) datang dan meminta uang Rp 100 ribu secara paksa.
Dua tersangka itu kemudian langsung menjambak rambut korban dan menyeret korban, serta memaksa melepaskan celana luar dan dalam korban.
Tak sampai disitu, kemudian dua pelaku itu membonceng korban dan dibawa ketempat yang lebih sepi. Lalu korban dilepas celana luarnya lagi dan diperkosa lagi secara bergantian oleh keduanya.
Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rq)