
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Komitmen polisi memberangus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banyuwangi kembali diwujudkan. Usai Rogojampi, kali ini polisi Kalibaru sukses membongkar kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
Pelaku pun dibekuk tak sampai 24 jam usai korban melapor. Tangkapan ini menambah catatan ciamik jajaran kepolisian menangkap pelaku kejahatan dalam waktu singkat.
Kapolsek Kalibaru AKP Achmad Junaedi melalui Kanit Reskrim Aiptu Eko Ari mengatakan korban bernama Sugeng Hariyanto, warga asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru. Korban mengaku kehilangan sepeda motor merek Honda CRF, pada Sabtu, 27 September 2025.
Usai mendapat laporan kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku bersama motor diduga milik korban.
"Setelah kami melakukan penyelidikan lalu kami amankan pelaku beserta barang bukti motor Honda CRF milik korban. Pelaku kami amankan tak sampai 24 jam setelah korban melapor. Penangkapan kami lakukan saat pelaku melintasi pasar Kalibaru menaiki motor milik korban," terang Eko, Kamis (02/10/2025).
Pelaku yang diamankan, terang dia, merupakan seorang residivis asal Jatiroto, Kabupaten Lumajang berinisial JS. Padahal, kata Eko, pelaku baru saja bebas dari penjara namun masih nekat mencuri motor.
Tak sendiri, lanjut dia, pelaku JS berkomplot dengan pria berinisial M yang kini masih buron. "Pelaku JS berhasil kami amankan sementara rekannya masih buron," katanya.
Pelaku JS langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Kalibaru untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan.
"Terimakasih kepada jajaran Polsek Kalibaru yang sudah menemukan motor milik saya. Dan Alhamdulillah sdah diserahkan tanpa biaya sepeserpun," ungkap Sugeng Hariyanto. (ep)