
BWI24JAM.CO.ID, Kediri - Polres Kediri Kota, Jawa Timur, telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian santri Pondok Pesantren Al Hanifiyyah, Mojo, Kediri.
Bintang Balqis Maulana (14) dari Desa Karangharjo, Banyuwangi, diduga tewas setelah dianiaya oleh empat santri senior di pesantren yang sama.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Kolaborasi dengan Polresta Banyuwangi juga dilakukan dalam proses pengusutan.
"Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi dan kemarin Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Bramastyo, dikutip dari CNN pada Senin (26/02/2024).
Keempat tersangka, MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17), adalah teman sekelas dan kakak kelas korban di Madrasah Tsanawiyah. Motif penganiayaan diduga akibat kesalahpahaman antara mereka, yang berujung pada tewasnya korban.
"Motif diduga karena kesalahpahaman antara anak-anak pelajar. Jadi antara mereka mungkin ada salah paham kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan berulang-ulang," ujarnya.
Sementara soal cara para tersangka menganiaya korban dan hal yang menyebabkan Bintang tewas, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan rumah sakit di Banyuwangi yang menerima jenazah Bintang.
Para tersangka kini terancam Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak, Pasal 170, dan Pasal 351 tentang penganiayaan berulang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Proses penyidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk memperdalam motif penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa Bintang. (*)