Oknum Perawat Diduga Lecehkan Pasien, Plt Direktur RSUD Blambangan Banyuwangi Angkat Bicara

7uijbjiudb.jpg RSUD Blambangan di Jalan Letkol Istiqlah No.49, Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi, (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum perawat di RSUD Blambangan Banyuwangi mencuat ke publik setelah diunggah melalui sebuah kanal YouTube oleh kuasa hukum korban. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Oktober 2025.


Dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal tersebut, korban yang disebut dengan nama samaran Marni mengaku mengalami pelecehan seksual saat menjalani perawatan di ruang ICU pada 28 Oktober 2025. Saat itu, korban berada dalam kondisi lemah pascaoperasi dengan alat medis terpasang dan mobilitas terbatas.


Marni mengaku tidak dapat melawan ketika bagian payudaranya diremas dan area kemaluannya dipegang oleh oknum perawat yang bertugas.


Pihak keluarga korban kemudian meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut. Namun, menurut keterangan yang disampaikan melalui kanal YouTube tersebut, keluarga menyebut diarahkan agar perkara “jangan dibikin ramai” dan diselesaikan secara “kekeluargaan”.


Menanggapi kabar yang beredar, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD Blambangan, dr. Hj. Siti Asiyah Anggraini, M.MRS., FISQua, CHQP, menyampaikan bahwa Komite Etik RSUD Blambangan telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.


“Tidak ada pembiaran dari kami. Tidak ada upaya menutup-nutupi. Proses terus berjalan,” kata Asiyah kepada BWI24JAM, Minggu (15/02/2026).


Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan sesuai mekanisme yang berlaku kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi untuk aspek administrasi kepegawaian. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi sebagai aparat pengawasan internal pemerintah.


“Artinya, proses tidak berhenti di internal rumah sakit. Kasus ini telah berada dalam ranah institusional yang lebih luas sesuai prosedur hukum dan tata kelola ASN,” tegasnya.


Asiyah juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan.


“Dan yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di RSUD Blambangan,” pungkasnya. (rq)