Ilustrasi AI
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi merespons adanya dugaan pasien peserta BPJS Kesehatan dipulangkan dari salah satu rumah sakit di Banyuwangi ketika kondisi kesehatannya dinilai belum sepenuhnya pulih.
Dinkes Banyuwangi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Dinkes Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, informasi mengenai dugaan pasien yang diminta pulang sebelum kondisi medisnya pulih menjadi perhatian pihaknya. Namun, Dinkes masih perlu melakukan klarifikasi dan evaluasi untuk mengetahui fakta serta kronologi sebenarnya.
“Ini akan kita koordinasikan dengan BPJS dan seluruh rumah sakit. Kita ingin memastikan layanan yang ada di rumah sakit sesuai dengan prosedur dan SOP. Ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan semakin baik,” ujar Amir.
Amir menegaskan, setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan akan menjadi bahan evaluasi. Menurut dia, pemerintah daerah berkepentingan memastikan seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menyebut, secara umum tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Banyuwangi tergolong tinggi. Berdasarkan hasil survei, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan kesehatan mencapai 92,5 persen.
“Dari hasil survei, IKM layanan kesehatan kita saat ini mencapai 92,5 persen. Karena itu, setiap keluhan, termasuk informasi mengenai pasien yang diduga dipulangkan saat masih membutuhkan perawatan, akan kita evaluasi,” katanya.
Terkait anggapan bahwa pelayanan di rumah sakit pemerintah lebih baik dibandingkan rumah sakit swasta, Amir menegaskan pemerintah tidak membedakan fasilitas kesehatan berdasarkan status kepemilikannya.
“Baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, semuanya harus memberikan pelayanan sesuai standar dan prosedur. Kita juga terus mendorong peningkatan sarana dan prasarana, kualitas SDM, serta kepatuhan terhadap SOP. Ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepuasan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, muncul keluhan dari keluarga seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang diduga diminta meninggalkan ruang rawat inap salah satu rumah sakit di Banyuwangi, meski menurut pihak keluarga kondisi pasien masih membutuhkan perhatian medis.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Terlebih, persoalan mengenai pelayanan dan lama perawatan peserta BPJS Kesehatan masih kerap menjadi perbincangan di masyarakat.
Namun demikian, belum ada kesimpulan bahwa pasien tersebut dipulangkan karena adanya pembatasan lama rawat inap. Dinkes Banyuwangi masih akan melakukan koordinasi dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
Langkah evaluasi ini juga sejalan dengan penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi yang sebelumnya menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan pembatasan lama rawat inap peserta JKN hingga maksimal tiga hari. Lama perawatan disebut harus disesuaikan dengan indikasi medis dan kebutuhan pasien.
Dinkes Banyuwangi selanjutnya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta fasilitas kesehatan terkait untuk memastikan pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan. (ep)

