Polresta Banyuwangi Bekuk Dua Debt Collector Diduga Bertindak Premanisme Rampas Motor Warga

dua_pelakuuu.jpg Dua Terduga Pelaku Telah Diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus dua pria yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan, usai diduga melakukan perampasan sepeda motor milik warga.


Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Semeru II 2025, sebagai bentuk penindakan terhadap aksi premanisme di wilayah hukum Banyuwangi.


Kedua pelaku, masing-masing berinisial DYE dan EH, dibekuk pada Sabtu (03/05/2025) di dua lokasi berbeda. DYE diamankan di sebuah warung kopi di Desa Gitik, Rogojampi, sementara EH ditangkap di rumahnya di Kelurahan Klatak, Kalipuro.


Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mulyanto (35), buruh harian lepas asal Desa Pondoknongko, Kabat. Ia mengaku didatangi tiga pria yang mengaku sebagai petugas eksternal dari ADIRA Finance pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu. Mereka menuduh Mulyanto tidak memiliki hak atas sepeda motor Viar yang digunakannya, karena masih tercatat atas nama pihak lain.


Korban kemudian dipaksa datang ke kantor ADIRA Finance dan diminta menandatangani surat penyerahan kendaraan. Bahkan, korban sempat dikawal saat hendak mengantar muatan buah. 


Namun di tengah jalan, tepatnya di Jalan Raya Dadapan, Kabat, para pelaku menghentikan korban dan membawa kabur sepeda motornya setelah menyuruhnya menurunkan muatan. Atas kejadian tersebut, Mulyanto mengalami kerugian sebesar Rp23 juta.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.


“Proses penyidikan terus berjalan. Kami juga tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan akan segera melakukan pengiriman SPDP serta pemberkasan untuk tahap 1,” terang Kompol Komang Yogi, Senin (05/05/2025).


Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor korban telah dijual oleh salah satu pelaku kepada seseorang bernama Sugianto. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk fotokopi BPKB, dokumen fidusia atas nama Iswahyudi, serta perjanjian pembiayaan dengan PT ADIRA Finance.


Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penagihan oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan. Pihaknya menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan. (rq)