
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Puluhan kayu jati gelondongan disita Kepolisian Sektor Bangorejo bersama Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan dari rumah warga. Kayu jati tanpa dilengkapi dokumen itu ditemukan di rumah warga Dusun Sukomukti, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, Rabu (09/04/2025) kemarin.
Adapun pemilik rumah adalah WD (45), Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo. Total ada 44 kayu jati tanpa dilengkapi dokumen diamankan petugas.
Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengatakan temuan ini berdasar adanya laporan dari pihak Perhutani tentang adanya puluhan kayu jati diduga tak memiliki surat resmi.
"Kami mendapatkan informasi dari Perhutani adanya penemuan kayu jati di belakang rumah salah satu warga. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi 44 batang kayu jati gelondongan," kata Hariyanto, Kamis (10/04/2025).
Saat didatangi petugas, lanjut Hariyanto, pemilik tak bisa menunjukkan dokumen resmi. Sehingga pihaknya langsung mengamankan pelaku beserta ke-44 batang kayu jati tersebut.
"Ketika kami lakukan pengecekan pemilik tak bisa menunjukkan dokumen resmi," katanya.
Untuk memastikan kayu tersebut dari hutan, Perhutani akan melakukan pencocokan tunggal. Sehingga, jika ditemukan kecocokan besar kemungkinan kayu-kayu tersebut berasal dari hutan produksi milik Perhutani.
Kayu sitaan ini sementara diamankan ke Mapolsek Bangorejo. Polisi sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kita sangkakan Pasal 83 ayat 1 Jo pasal 12 hurup d,e dan f UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," tutup Hariyanto. (ep)