Bupati Banyuwangi dan Dekan FIKKIA UNAIR Banyuwangi Beserta Jajaran Resmikan Unit Layanan Baru (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Rumah Sakit Hewan (RSH) Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi kini memiliki Unit Layanan Khusus Penyakit Dalam dan Bedah. Layanan ini hadir melalui kolaborasi dengan Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran, dan Ilmu Alam (FIKKIA) Universitas Airlangga.
Unit tersebut diresmikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bersama Dekan FIKKIA UNAIR Dr. Rahadian Indarto Susilo dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Danang Hartanto, Kamis (24/9/2026).
Ipuk mengatakan, layanan khusus tersebut melengkapi fasilitas kesehatan hewan yang sebelumnya telah tersedia di RSH Banyuwangi.
"Unit tambahan ini melengkapi layanan kesehatan yang sebelumnya sudah ada di RSH Banyuwangi," kata Ipuk.
Unit layanan mencakup lima bidang, yakni penyakit dalam, bedah, reproduksi, nutrisi, dan patologi anatomi. Fasilitas penunjangnya meliputi hematology analyzer, pemeriksaan kimia darah, USG, X-Ray, histopatologi hingga pemeriksaan parasit.
Sebanyak 10 dokter hewan dengan keahlian spesifik disiapkan untuk menangani berbagai kasus kesehatan hewan.
Dr. Rahadian mengatakan, layanan tersebut dapat menangani sejumlah tindakan medis yang membutuhkan keahlian khusus.
"Salah satu contohnya, unit ini bisa melayani operasi melahirkan bagi hewan yang tidak bisa melahirkan secara normal. Lalu ada juga operasi tumor atau patah tulang," ujarnya.
Sementara itu, drh. Amung Logam Saputro dokter hewan dengan keahlian reproduksi veteriner, mengatakan layanan tersebut memberikan penanganan yang lebih komprehensif bagi hewan peliharaan.
"Kami memahami bahwa hewan peliharaan telah menjadi bagian dari anggota keluarga. Oleh karena itu, melalui unit khusus ini, kami menghadirkan tim keahlian khusus dan tenaga medis yang berpengalaman untuk memberikan perawatan komprehensif," ujarnya.
Unit layanan berada di RSH Banyuwangi, Jalan Kartini Nomor 56, Kelurahan Kepatihan, dengan layanan pukul 08.00–16.00 WIB berdasarkan perjanjian. (*)

