
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Legalitas Pusat Bantuan Hukum (PBH) OASE yang berkantor di Banyuwangi kini semakin kokoh setelah resmi memperoleh akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI.
Sertifikat akreditasi itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada 2 September 2024. Sertifikat ini berlaku mulai tahun 2025 hingga 2027.
Ketua PBH OASE, Anang Suindro mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada BPHN yang telah memberikan kepercayaan kepada PBH OASE untuk menjadi bagian dari keluarga besar lembaga yang memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
"Terima kasih banyak kepada BPHN karena sudah menerima PBH OASE menjadi bagian dari keluarga besar BPHN khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu," kata Anang, pada Selasa (21/01/2025).
Dengan status akreditasi ini, Anang berharap PBH OASE dapat lebih luas memberikan akses keadilan secara gratis kepada masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum.
"Kepada masyarakat banyuwangi, silahkan apabila bapak ibu mendapatkan permasalahan hukum namun bapak ibu secara ekonomi kurang mampu," ucapnya.
"Silahkan bisa datang di kantor PBH OASE, nanti kami akan memberikan pendampingan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya," imbuhnya.
Akreditasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen PBH OASE dalam membantu masyarakat Banyuwangi, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan hukum yang diberikan. (rq)