Pemusnahan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar oleh Aparat Penegak Hukum di Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Bea Cukai Banyuwangi bersama Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Satpol PP, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, BNNK Banyuwangi, Puslatpurmar 7 Lampon, Lanal Banyuwangi, dan sejumlah instansi lain, melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Candra Tistiyono, hadir mewakili Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (25/11/2025).
Barang yang dimusnahkan memiliki nilai perkiraan Rp1.603.421.545, terdiri atas 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152,05 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
“Barang bukti yang kami musnahkan adalah barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui pemusnahannya oleh Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jatim dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Pemusnahan dilakukan setelah rangkaian penindakan terhadap Hasil Tembakau (HT) dan MMEA yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Seluruh barang telah berstatus BMMN dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Jawa Timur dan KPKNL Jember.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan bersama perwakilan instansi penegak hukum di Banyuwangi. Rokok ilegal dimusnahkan dengan metode pembakaran, sedangkan MMEA dituangkan ke media pasir lalu dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menyampaikan imbauan kepada masyarakat terkait peredaran barang kena cukai ilegal.
"Keberhasilan penindakan barang kena cukai ilegal ini tidak lepas dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional," ujarnya.
Bea Cukai Banyuwangi mencatat bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil kerja sama antara aparat penegak hukum di Kabupaten Banyuwangi beserta dukungan masyarakat.
"Ungkapan terima kasih disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi atas sinergi dan komunikasi yang intens dalam melakukan pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal," ungkapnya.
Upaya pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal dilakukan melalui operasi pasar, pengumpulan informasi, serta sosialisasi kepada masyarakat baik secara luring maupun daring. (*)

