Pelaku saat Diperiksa Kepolisian (Foto: Polsek Kabat/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Persoalan jual beli sepeda motor diduga menjadi pemicu aksi pembacokan yang dilakukan MS (65) terhadap NSR (51) di Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan golok setelah sebelumnya merasa malu lantaran persoalan jual beli motor tersebut diketahui warga sekitar.
Peristiwa itu terjadi di depan rumah korban di Desa Pendarungan, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 17.27 WIB. Saat itu, NSR baru pulang bekerja dan hendak membuka pagar rumah.
Kapolsek Kabat AKP Badrodin Dayat mengatakan, persoalan antara pelaku dan korban bermula dari transaksi sepeda motor sebelum Hari Raya Idul Fitri. Korban disebut telah membayar uang muka sebesar Rp 6 juta kepada pelaku.
"Permasalahan awalnya terkait jual beli motor. Korban sudah membayar uang muka Rp 6 juta, tetapi motor yang dijanjikan belum diberikan," kata Badrodin, Selasa (8/9/2026).
Korban kemudian mendatangi rumah MS untuk menagih sepeda motor yang telah dijanjikan. Kedatangan korban tersebut rupanya diketahui dan didengar oleh sejumlah tetangga pelaku.
"Korban datang ke rumah pelaku untuk menagih sepeda motor yang dijanjikan. Saat itu pelaku marah-marah kepada korban," jelasnya.
Badrodin menyebut persoalan tersebut kemudian membuat MS merasa malu dan sakit hati karena penagihan itu diketahui oleh orang-orang di sekitar rumahnya.
"Karena kedatangan korban ke rumah pelaku terkait janji sepeda motor itu diketahui dan didengar beberapa tetangga, pelaku merasa malu dan sakit hati," terang Badrodin.
Persoalan tersebut kemudian diduga menjadi pemicu serangan terhadap korban. MS disebut telah menunggu di seberang jalan ketika NSR pulang bekerja.
"Pelaku sebelumnya sudah menunggu di seberang jalan sambil membawa sebilah golok. Ketika korban datang dan berhenti untuk membuka pagar, pelaku mendekati korban," ungkapnya.
Pelaku kemudian melontarkan kalimat yang diduga menuduh korban hendak mengeroyoknya. Setelah korban menoleh, MS mengayunkan golok ke arah wajah korban.
"Pelaku mengatakan, 'Siro iki arep ngeroyok isun'. Setelah korban menoleh dan keduanya berhadapan, pelaku langsung mengayunkan golok ke arah wajah korban," ujar Badrodin.
Sabetan golok tersebut mengenai dagu NSR. Korban kemudian berusaha melawan dengan menahan tangan pelaku yang menggenggam senjata tajam hingga keduanya terlibat pergumulan.
"Korban berusaha menahan tangan pelaku yang memegang golok. Kemudian terjadi pergumulan dan pelaku akhirnya bisa dijatuhkan serta diamankan," katanya.
Akibat kejadian tersebut, NSR mengalami luka terbuka pada bagian dagu dan lengan kiri. Kedua luka tersebut masing-masing mendapat lima jahitan di RSI Fatimah.
"Korban mengalami luka pada bagian dagu dan lengan kiri. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban menjalani lima jahitan pada masing-masing luka," jelasnya.
MS kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
"Kasus ini masih dalam proses penanganan. Kami melakukan penyidikan sesuai prosedur dan akan mendalami seluruh rangkaian kejadian serta motifnya," pungkasnya.
MS dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (ep)

