Satpol PP Banyuwangi dan Petugas Lintas Instansi Gelar Operasi Rokok Ilegal di Toko-toko Dalam Pasar

satoll.jpg Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Bersama Lintas Instansi Lakukan Operasi Rokok Ilegal (Foto: Satpol PP/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Satpol PP Kabupaten Banyuwangi bersama Bea Cukai, Garnisun, dan Denpom menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Razia dilakukan dengan menyasar sejumlah toko di area pasar Banyuwangi Kota, Rabu (17/09/2025) kemarin.


Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Candra Tistiyono, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus pencegahan rokok ilegal di masyarakat.


"Hasil operasi menunjukkan nihil (tidak ada) temuan (rokok ilegal)," ujar Candra, Kamis (18/09/2025).


Ia menjelaskan, rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara sekaligus melanggar aturan hukum yang berlaku. Karena itu, penindakan terus dilakukan bersama aparat terkait di lapangan.


Meski dalam operasi kali ini tidak ada temuan, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, atau memproduksi rokok ilegal.


"Dengan peran aktif masyarakat, peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir dan hak keuangan negara dapat terlindungi demi kesejahteraan bersama," jelas Candra.


Sebagai dasar hukum, penindakan rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.


Pasal 54 menyebutkan, setiap orang yang memperjualbelikan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta dikenakan denda minimal dua kali lipat hingga maksimal sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Penggunaan pita cukai palsu maupun bekas sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 juga diancam pidana.


Dengan operasi rutin yang dilakukan lintas instansi ini, petugas berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal di Banyuwangi semakin sempit dan kesadaran masyarakat untuk mendukung pemberantasan terus tumbuh. (rq)