Satpol PP Genteng Banyuwangi Sidak PKL di Depan RTH Maron, Pedagang Diberi Teguran

98hbh9.jpg Satpol PP Genteng Banyuwangi Sidak PKL di Zona Terlarang untuk Berjualan Karena Berpotensi Ganggu Lalu Lintas (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Kecamatan Genteng, mendapat teguran dari Satpol PP BKO V Genteng. Sidak dilakukan pada Kamis (27/10/2025) pagi.


Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas mendatangi beberapa pedagang makanan dan minuman yang membuka lapak di bahu jalan. Dalam sidak tersebut, petugas menegaskan bahwa area tersebut termasuk zona terlarang untuk aktivitas jualan karena berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan publik.


Koordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri melalui anggotanya Samsul, mengatakan bahwa penindakan kali ini masih bersifat teguran. Pihaknya belum melakukan penyitaan barang dagangan, namun penegasan aturan tetap disampaikan kepada para pedagang.


“Kami melakukan teguran dulu. Hari ini tidak ada barang yang kami bawa karena sifatnya masih pembinaan. Namun kalau nanti masih kami temui pedagang yang tetap membandel, tentu akan kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” jelas Masruri.


Ia menambahkan bahwa keberadaan PKL di bahu jalan sudah beberapa kali dikeluhkan warga, terutama saat pagi dan sore hari ketika arus kendaraan meningkat. Pihaknya juga mengimbau pedagang untuk menempati lokasi yang telah diperbolehkan oleh pemerintah desa maupun kecamatan.


Masruri turut mengimbau para pedagang agar lebih memahami pentingnya ketertiban ruang publik.


“Kami berharap para pedagang bisa menaati aturan dan tidak kembali menggelar lapak di zona terlarang. Ini demi kenyamanan bersama, serta untuk menghindari penindakan di kemudian hari,” ujarnya.


Satpol PP memastikan akan terus melakukan pemantauan berkala, sekaligus membuka ruang komunikasi jika pedagang membutuhkan arahan terkait lokasi berjualan yang diperbolehkan


Petugas Satpol PP juga akan menjadwalkan pemantauan berkala untuk memastikan para pedagang mematuhi aturan dan tidak kembali membuka lapak di area terlarang tersebut. (ep)