Petugas Melepasliarkan Ribuan Ekor Benih Bening Lobster di Bangsring Underwater Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Sebanyak 22.580 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan konservasi laut Bangsring Underwater, Banyuwangi, Rabu (29/07/2026). Pelepasliaran dilakukan sebagai bentuk penyelamatan aset negara sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.
Kegiatan tersebut dipimpin Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, serta pengelola Bangsring Underwater. Sebelum dilepas, seluruh benih lobster menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses aklimatisasi agar mampu beradaptasi dengan habitat alaminya.
Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni MF (36) asal Pekalongan yang diduga sebagai pemodal sekaligus pengelola transaksi, serta SS (48) dan AS (42), keduanya warga Jember yang berperan sebagai kurir.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perniagaan BBL ilegal yang melintasi wilayah Banyuwangi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan kendaraan yang mengangkut puluhan ribu benih lobster dalam lima boks styrofoam.
"Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi atau URC Macan Blambangan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang perikanan terkait perniagaan atau penyelundupan Benih Bening Lobster tanpa izin. Dalam penindakan tersebut kami mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti BBL jenis pasir yang dikemas dalam lima boks styrofoam serta satu unit kendaraan operasional," ujar Lanang.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diduga membeli benih lobster dari pemasok lokal menggunakan transaksi pasar gelap bernilai ratusan juta rupiah. Selanjutnya, BBL dikemas menggunakan plastik berisi oksigen sebelum diangkut menggunakan kendaraan roda empat menuju wilayah Banten.
"Modus operandi para pelaku adalah mengumpulkan dan membeli BBL dari pihak penyuplai lokal dengan modal transaksi pasar gelap bernilai ratusan juta rupiah. BBL kemudian dikemas secara khusus menggunakan plastik beroksigen di dalam boks styrofoam untuk dikirim ke wilayah Banten," jelasnya.
Lanang mengungkapkan, tujuan akhir pengiriman diduga berada di sekitar kawasan bandara di Banten yang dijadikan lokasi transit sebelum benih lobster diselundupkan ke luar negeri melalui jalur udara.
"Muatan BBL tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Banten, tepatnya mendekati area bandara yang diduga menjadi lokasi penampungan sementara sebelum diselundupkan ke luar negeri melalui jalur udara," ungkapnya.
Selain mengusut jaringan penyelundupan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga memastikan benih lobster yang masih hidup segera diselamatkan. Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 22.580 ekor dilepasliarkan ke kawasan konservasi Bangsring Underwater. Sementara 20 ekor lainnya disisihkan sebagai sampel barang bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Menurut Lanang, langkah pelepasliaran ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia, sekaligus meminimalkan kerugian negara akibat praktik perdagangan ilegal Benih Bening Lobster.
Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk penyelundupan dan praktik illegal fishing di wilayah perairan Banyuwangi demi melindungi kekayaan sumber daya laut Indonesia.

