Petugas Melakukan Sosialisasi di Sebuah Toko dan Minimarket (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menggencarkan sosialisasi aturan penggunaan LPG 3 kilogram (subsidi) sekaligus penegasan jam operasional usaha. Di Kecamatan Genteng, petugas turun langsung ke lapangan dengan membagikan selebaran kepada pelaku usaha, Kamis (02/04/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi yang mengatur dua hal sekaligus, yakni penggunaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran serta penyesuaian jam operasional toko modern dan tempat hiburan.
Staf Trantibum Kecamatan Genteng Didiet Kuswoyo, mengatakan bahwa kegiatan tersebut masih bersifat edukatif. Pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif agar pelaku usaha memahami isi kebijakan sebelum dilakukan pengawasan lebih lanjut.
“Kami saat ini fokus pada sosialisasi. Selebaran ini kami bagikan langsung ke pelaku usaha supaya mereka tahu aturan terbaru, baik terkait LPG 3 kg maupun jam operasional,” ujar Didiet.
Menurutnya, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro. Karena itu, penggunaan oleh usaha menengah hingga besar dinilai tidak sesuai peruntukan.
“LPG subsidi itu untuk masyarakat kecil. Kalau dipakai usaha besar, dikhawatirkan distribusinya jadi tidak merata dan bisa memicu kelangkaan di lapangan,” tegasnya.
Didiet menyebut, dalam SE tersebut secara jelas diatur bahwa pelaku usaha non-mikro seperti hotel, restoran, kafe, laundry hingga usaha lainnya diminta beralih menggunakan LPG non-subsidi.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan pengaturan jam operasional. Untuk toko modern berjejaring seperti minimarket dan supermarket, jam buka dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sedangkan untuk kafe, karaoke keluarga, dan biliar, operasional diperbolehkan mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.
“Pengaturan jam operasional ini untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan usaha di daerah. Harapannya semua pelaku usaha bisa menyesuaikan,” jelas Didiet.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang belum memiliki perizinan atau tidak sesuai dengan peruntukan usahanya, diminta untuk menghentikan sementara kegiatan hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami juga mengingatkan soal perizinan. Kalau belum lengkap atau tidak sesuai, sebaiknya dihentikan dulu sampai semua persyaratan terpenuhi,” katanya.
Ke depan, pihak kecamatan bersama instansi terkait akan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti pasti ada tahap pengawasan. Jadi kami harap sejak sekarang sudah ada penyesuaian dari pelaku usaha,” pungkasnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar mematuhi regulasi, sekaligus memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan aktivitas usaha tetap berjalan tertib di Banyuwangi. (ep)

