Sepekan Operasi Zebra Semeru 2025, Sebanyak 6.856 Pengendara Banyuwangi Abai Pentingnya Helm

2oinoio.jpg Tangkapan Layar ETLE Mobile (Foto: Satlantas Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pekan pertama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di wilayah hukum Polresta Banyuwangi mencatat angka pelanggaran lalu lintas yang tinggi. Selama periode 17–24 November 2025, sebanyak 6.856 pengendara sepeda motor terjaring karena mengabaikan keselamatan diri dengan tidak memakai helm standar.


Data Analisis dan Evaluasi (Anev) Satlantas Polresta Banyuwangi menunjukkan, total penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan ETLE Statis mencapai 2.517 kasus, sementara 9.408 pengendara mendapat teguran langsung di lapangan.


“Pelanggaran terbanyak didominasi tidak menggunakan helm sebanyak 6.856 pelanggar,” kata Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo melalui Kaurmintu, Aipda Ivan Hendro.


Melihat tingginya pelanggaran, Aipda Hendro kembali mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas. Ia mengimbau masyarakat Banyuwangi untuk selalu membawa kelengkapan kendaraan, memastikan kondisi motor layak jalan, menaati rambu, tidak memakai ponsel saat berkendara, dan tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.


“Yang paling saya tekankan agar pengendara menggunakan helm berstandar SNI untuk roda dua dan sabuk keselamatan untuk kendaraan roda empat atau lebih,” jelasnya.


“Utamakan etika berkendara dan saling menghargai. Karena sejatinya keselamatan untuk kita semua,” tambah Aipda Hendro.


Diketahui, Operasi Zebra Semeru 2025 berlangsung mulai 17 hingga 30 November 2025**. Fokus operasi yaitu menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.


Target pelanggaran Operasi Zebra Semeru 2025 meliputi:


1. Berkendara tanpa helm SNI

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang

5. Balap liar

6. Tidak memiliki SIM/STNK

7. Berboncengan tiga orang

8. Pengendara di bawah umur

9. Melanggar aturan lalu lintas dan marka jalan

10. Melampaui batas kecepatan. (ep)