Sindikat Curanmor Dibongkar Polresta Banyuwangi, 6 Pelaku dan 8 TKP Terungkap

polrrr.jpg Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Curanmor dengan 8 TKP dan 6 Pelaku yang Ditangkap (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Polisi akhirnya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Banyuwangi. Dalam waktu tiga bulan, mulai Juni hingga Agustus 2025, para pelaku tercatat beraksi di 8 lokasi atau TKP yang berbeda.


Kasus ini diungkap Polresta Banyuwangi dalam konferensi pers, Selasa (12/8/2025). Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengungkap, kasus terbanyak terjadi pada Agustus, dengan catatan empat hingga lima TKP dalam sebulan.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam tersangka, terdiri dari dua pelaku utama dan empat penadah. Dua pelaku utama, ES (30) dan KR (40), warga Bangorejo, berperan sebagai pemetik dan eksekutor. Salah satu penadah, YRS, diketahui sudah lama menjadikan aktivitas ini sebagai mata pencaharian.


Modus para pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di tempat tersembunyi namun mudah ditemukan, seperti di bawah jok motor. Kunci asli ini kemudian digunakan untuk membawa kabur kendaraan


“Ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan bila memungkinkan menyimpannya di dalam pagar rumah,” kata Kombes Pol Rama.


Barang bukti yang diamankan antara lain 10 sepeda motor, 2 milik pelaku untuk beraksi dan 8 hasil curian, lalu ada beberapa telepon genggam, serta dokumen kendaraan.


Dua pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.


“Kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” tegasnya. (rq)