Tanggapan Kuasa Hukum SA Usai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan KDRT di Banyuwangi

20250613_103507.jpg Tim Kuasa Hukum SA Menyampaikan Tanggapan Usai Penetapan Tersangka Kasus Dugaan KDRT di Banyuwangi (Foto: Ilham/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Tim kuasa hukum seorang anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA menyampaikan tanggapan resmi usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Polresta Banyuwangi.


Pernyataan disampaikan pada Kamis (12/06/2025) oleh empat kuasa hukum SA, yakni R. Bomba Sugiharto, Abdul Munib, Budi Langkung, dan Mashuri.


Dalam keterangan persnya, tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menyebut bahwa SA bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan berharap asas praduga tak bersalah tetap dijaga.


“SA telah menunjukkan sikap sangat-sangat kooperatif selama proses penyidikan dan berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, mengingat perkara ini belum diputuskan di pengadilan,” ujar Bomba.


Tim kuasa hukum juga menjelaskan bahwa SA sempat mengajukan upaya restorative justice. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak pelapor, KR yang merupakan istri SA, memilih melanjutkan perkara melalui jalur hukum. Meski demikian, mereka menyatakan tetap membuka kemungkinan penyelesaian berbasis keadilan restoratif.


Mereka juga menyebut telah menyiapkan langkah-langkah pembelaan terhadap SA, serta menyampaikan adanya dugaan bahwa perkara ini memiliki nuansa politis.


"Kami berempat akan totalitas, sebagaimana yang kami duga bahwa ini kental nuansa politis dan terstruktur. Oleh karenanya kami menyiapkan langkah-langkah pembelaan untuk memastikan tidak ada masjinalisasi dan diskriminasi," jelasnya.


Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan SA sebagai tersangka setelah memeriksa 12 orang saksi dan mengantongi dua alat bukti, termasuk hasil visum. SA telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali dan disebut memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.


Di tengah proses hukum tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa SA mengalami tekanan secara psikologis akibat perkara ini. Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum Lyang berlaku. (rq)