Kuasa Hukum Terdakwa Anak Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa di Kalibaru (Foto: Riqi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada R (14), terdakwa dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap DCNA (7), siswi MI asal Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (04/12/2025).
Amar putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar R dihukum 10 tahun penjara.
S, ayah terdakwa, menyatakan bahwa putusan tersebut dirasa memberatkan karena ia meyakini anaknya tidak bersalah. Menurutnya, bukti yang dihadirkan selama persidangan tidak menunjukkan secara pasti keterlibatan anaknya.
"Saya meyakini anak saya tidak bersalah sama sekali, karena tidak adanya bukti," ujar S, pria yang juga kakek korban tersebut.
S menyampaikan keinginannya agar perkara ini diajukan ke tingkat banding.
"Kemungkinan besar kami akan naik banding. Kami tetap berharap anak kami bisa bebas. Harapannya, kalau memang tidak terbukti, ya dibebaskan. Mudah-mudahan cucu saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Karena korban adalah cucu saya," ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa, Fitrul Uyun Sadewa, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan kliennya terbukti melakukan tindak pidana.
"Namun putusan yang dijatuhkan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut 10 tahun penahanan di LPKA Blitar. Sedangkan hari ini hakim memvonis anak dengan hukuman 5 tahun di LPKA Blitar," kata Uyun.
Uyun menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding setelah menerima salinan resmi putusan.
"Mengenai apakah ada yang dinilai kurang pas dari putusan, nanti akan kita kaji lagi secara hukum," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum, Made Endra, menyampaikan bahwa pihaknya juga masih mempertimbangkan putusan tersebut. (rq)

