Terduga Pelaku Bakar Alquran di Banyuwangi Diamankan, Hasil Tes Kejiwaan Ditunggu

1aub.jpg Plt Kapolsek Muncar AKP Kusmin Menyampaikan Kasus Kini Ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi (Foto: Eko/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polisi mengamankan pria yang diduga membakar Alquran di Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Pelaku telah menjalani pemeriksaan, termasuk tes kejiwaan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut masih ditunggu.


Plt Kapolsek Muncar AKP Kusmin mengatakan pelaku telah diamankan dan kasusnya kini ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi.


"Pelaku diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan atau tes kejiwaan. Sedangkan hasilnya menunggu hari Selasa pekan depan," kata Kusmin saat ditemui di Mapolsek Muncar, Jumat (04/09/2026).


Kusmin menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait dugaan pembakaran Alquran. Laporan tersebut disampaikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Banyuwangi kepada kepolisian.


Kasus dugaan pembakaran Alquran itu sebelumnya menjadi perhatian setelah beredarnya informasi mengenai aksi seorang pria yang diduga membakar kitab suci tersebut di wilayah Muncar.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan. Selain mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan, penyidik juga memastikan kondisi kejiwaan pelaku.


Hasil tes kejiwaan tersebut nantinya menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya.


Sementara itu, laporan dari LPBH NU Banyuwangi menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. Pihak pelapor sebelumnya meminta agar dugaan pembakaran Alquran diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kasus ini kini telah ditangani Satreskrim Polresta Banyuwangi. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kondisi pelaku.


Kusmin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan sebelum menentukan perkembangan berikutnya.


"Untuk hasilnya masih menunggu hari Selasa pekan depan," ujarnya.


Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.


Proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta fakta-fakta yang ditemukan penyidik di lapangan. (ep)