LPBH PCNU Banyuwangi Laporkan Pembakar Alquran ke Polresta (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi melaporkan dugaan peristiwa pembakaran Alquran yang terjadi di wilayah Kecamatan Muncar ke Polresta Banyuwangi.
Laporan tersebut disampaikan pada 3 Agustus 2026 dengan nomor 07/PELAPORAN/LPBH-NU/IX/2026. LPBH PCNU Banyuwangi meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar. Dalam laporan tersebut, AR (40) disebut terkait dugaan pembakaran Alquran yang dilakukan di halaman rumah sekaligus bengkel.
LPBH PCNU Banyuwangi juga meminta kepolisian mendalami dugaan adanya rekaman video yang kemudian disebarluaskan melalui fitur medsos WhatsApp Status/History. Penelusuran jejak digital dinilai penting untuk mengetahui proses pembuatan hingga penyebaran konten tersebut.
Ketua LPBH NU Banyuwangi, Hardian Arif Darmawan, mengatakan laporan tersebut dilakukan agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
“Kalau memang ada dugaan gangguan kejiwaan, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang. Yang penting, fakta dan pertanggungjawaban hukumnya harus diuji berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum,” ujar Hardian.
Hardian menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami tidak sedang memvonis. Laporan adalah pintu masuk untuk menguji dugaan berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.
Sementara itu, polisi masih melakukan proses penyelidikan terkait dugaan peristiwa tersebut, termasuk mendalami motif dan rangkaian kejadian. (*)

