WN Rusia Jadi Tersangka, 11 Gram Ganja Ditemukan di Kamar Penginapan G-Land Banyuwangi

20260902_185008.jpg Kapolresta Banyuwangi saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Seorang warga negara Rusia berinisial EV (36) ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan narkotika jenis ganja di kamar penginapan kawasan G-Land, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Polisi menyita ganja dengan berat total 11,03 gram serta satu linting rokok yang diduga mengandung ganja.


EV merupakan perempuan asal Moskow, Rusia. Dia diamankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan kepemilikan ganja oleh seorang warga negara asing di kawasan tersebut.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa warga negara asing yang berada di Indonesia tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.


"Indonesia menetapkan ganja sebagai narkotika golongan I sehingga kepemilikan maupun penggunaannya tanpa hak tetap merupakan tindak pidana. Kewarganegaraan tidak menjadi alasan untuk mengecualikan seseorang dari proses hukum yang berlaku," tegas Rofiq.


Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dengan penyelidikan. Petugas mendatangi penginapan dan mengamankan EV bersama seorang rekannya yang juga berkewarganegaraan Rusia.


Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar yang ditempati keduanya. Dari dalam laci meja, petugas menemukan dua tempat penyimpanan berupa kotak plastik dan kaleng berwarna hitam yang berisi ganja.


Dari kedua tempat tersebut, polisi menyita ganja dengan berat bersih masing-masing 9 gram dan 2,03 gram. Selain itu, ditemukan satu linting rokok seberat 0,67 gram yang diduga mengandung ganja serta satu kotak plastik berwarna perak.


Rofiq mengatakan perbedaan aturan mengenai ganja di negara asal tersangka tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia.


"Perbedaan kebijakan mengenai penggunaan ganja di sejumlah negara tidak menghapus tanggung jawab hukum ketika perbuatan dilakukan di wilayah Indonesia," ujarnya.


Dalam pemeriksaan, EV mengaku terakhir mengonsumsi ganja pada Selasa (14/7), atau sehari sebelum diamankan polisi.


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap EV dan rekannya di Klinik Pratama Polresta Banyuwangi. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung THC.


Meski sama-sama menunjukkan hasil positif THC, status hukum keduanya berbeda. EV ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan ganja, sedangkan rekannya ditempatkan sebagai saksi.


"Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum di Indonesia," kata Rofiq.


Saksi tersebut selanjutnya menjalani asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan hasil asesmen, yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama lima bulan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Banyuwangi.


Sementara EV ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Ia disangkakan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Rofiq menegaskan kepolisian tetap memastikan hak tersangka terpenuhi selama menjalani proses hukum.


"Seluruh proses hukum dijalankan dengan tetap menjunjung hak tersangka dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.


Penyidik juga mengajukan pendampingan hukum serta bantuan ahli bahasa selama pemeriksaan terhadap EV. Pemberitahuan mengenai penangkapan dan proses hukum juga telah dikirimkan kepada perwakilan Rusia di Jakarta serta keluarga tersangka di Bali.


Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul ganja yang ditemukan di kamar penginapan.


"Pengembangan tetap dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga memberikan ganja kepada tersangka di Bali," jelasnya. (ep)