Keluarga Korban KMP Tunu Pratama Jaya saat Menunggu Kabar Anggota Keluarganya pada Juli 2025 (Foto: Eko/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Keluarga korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya menyampaikan kekecewaan atas tidak dipenuhinya sejumlah tuntutan yang sebelumnya telah disepakati bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Buto. Perusahaan tersebut diketahui menjadi kontraktor pengangkatan bangkai kapal yang ditunjuk oleh pihak asuransi.
KMP Tunu Pratama Jaya diketahui tenggelam pada Rabu,2 Juli 2025 lalu. Dalam kesepakatan yang dibuat bersama seluruh pemangku kepentingan, terdapat tiga poin utama yang menjadi tuntutan keluarga korban. Namun hingga kini, keluarga menilai poin-poin tersebut tidak dijalankan.
Tiga tuntutan itu antara lain permintaan agar KSOP dan PT Buto menyampaikan perkembangan proses pengangkatan bangkai kapal secara berkala setiap tiga hari melalui dokumentasi foto dan video. Selain itu, keluarga juga menuntut keterbukaan prosedur serta hasil pengangkatan bangkai kapal. Poin ketiga adalah kewajiban pihak pelaksana untuk menginformasikan kepada keluarga apabila ditemukan jasad korban, termasuk dalam kondisi sisa tulang belulang.
Meski demikian, keluarga menyebut kesepakatan itu diabaikan. Padahal, tongkang dan crane milik PT Buto telah diposisikan di titik koordinat tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya dan disebut sudah mulai melakukan aktivitas pengangkatan.
Salah satu anggota keluarga korban berinisial IM, warga Kecamatan Songgon, mengaku belum menerima informasi apa pun dari KSOP maupun PT Buto sejak proses tersebut dimulai.
“Sudah hampir seminggu kapal dan crane berada di lokasi. Katanya sudah ada aktivitas, tapi kami sama sekali belum mendapat kabar resmi,” ujar IM saat dihubungi, Jumat (30/01/2026).
IM menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Ini jelas melanggar kesepakatan yang sudah disetujui bersama,” tambahnya.
Ia juga mengaku telah mencoba meminta penjelasan melalui perwakilan keluarga yang berkomunikasi langsung dengan KSOP dan PT Buto. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak jelas dan hanya berupa janji akan adanya rilis informasi ke publik.
“Katanya akan ada rilis pemberitaan, tapi sampai sekarang tidak ada. Itu hanya janji,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan KW, salah satu keluarga korban asal Kecamatan Klatak. Menurutnya, jika salah satu pihak tidak menjalankan kesepakatan, maka perjanjian tersebut dianggap batal secara sepihak.
“Kalau kesepakatan sudah dilanggar, berarti kami juga berhak mencabut persetujuan pengangkatan bangkai kapal yang sudah kami tanda tangani,” tegas KW.
KW menyebut, saat ini keluarga korban yang anggota keluarganya belum ditemukan berada dalam kondisi cemas dan terus menunggu kabar terkait nasib jasad yang diduga masih berada di dalam bangkai kapal.
“Kami resah. Kami hanya ingin tahu bagaimana kondisi jasad keluarga kami. Meski tinggal tulang belulang, kami tetap berhak mendapat kabar,” ujarnya dengan suara bergetar.
Keluarga korban berharap KSOP dan PT Buto tidak mengabaikan kondisi psikologis keluarga yang masih berduka. Mereka meminta agar proses pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya dilakukan secara terbuka serta tetap menjunjung penghormatan terhadap para korban yang masih terjebak di dasar laut. (ep)

