PT Buto Angkat Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, KSOP Keluarkan Notice to Marine

1knsuibiu.jpg Kapal Tongkang Crane Telah Beroperasi di Selat Bali untuk Mengangkat Bangkai Kapal (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Proses pengangkatan bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali mulai memasuki tahap persiapan. Sebuah kapal tongkang yang dilengkapi crane terlihat telah menambatkan jangkar di titik rencana pengangkatan bangkai kapal.


Kapal tongkang tersebut berada di bawah pengoperasian PT Buto, perusahaan yang ditunjuk pihak asuransi untuk melaksanakan pekerjaan pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang mengalami kecelakaan pada Juli 2025 lalu.


Berdasarkan informasi di lapangan, kapal tongkang itu telah berada di lokasi selama lebih dari sepekan. Namun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi baru menerbitkan Notice to Marine (NtM) pada Jumat (30/01/2026).


Kapal tongkang tersebut berada di koordinat 08°09’33,11” Lintang Selatan dan 114°29’52,03” Bujur Timur, yang merupakan titik lokasi bangkai kapal KMP Tunu Pratama Jaya.


Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt. Purgana, mengatakan penerbitan NtM bertujuan untuk menjamin keselamatan pelayaran selama proses pekerjaan bawah air berlangsung.


“Kami menginstruksikan seluruh kapal yang melintas di sekitar lokasi untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan navigasi, menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan, serta mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan di lapangan,” ujar Purgana.


NtM bernomor PG-KSOP.TG.WI. 2 Tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026 tersebut mengatur pelaksanaan pekerjaan scraping bawah air di lokasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Dengan terbitnya NtM itu, KSOP menetapkan area terbatas yang tidak boleh dilalui kapal selama kegiatan berlangsung.


Area pembatasan ditentukan berdasarkan sejumlah titik koordinat yang telah ditetapkan guna menjamin keselamatan pelayaran sekaligus kelancaran proses pengangkatan bangkai kapal.


Selama pekerjaan berlangsung, area pengangkatan akan dijaga kapal patroli dan dilengkapi tanda pengamanan sementara berupa bouy atau marker. Pemberlakuan NtM ini berlaku hingga proses pengangkatan dinyatakan selesai atau sampai terbit pemberitahuan resmi berikutnya.


“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan aktivitas maritim di Selat Bali,” tegas Purgana.


Menurut Purgana, proses pengangkatan bangkai kapal diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Lamanya proses sangat bergantung pada kondisi arus laut serta metode pengangkatan yang dilakukan secara bertahap.


Pada tahap awal, pengangkatan akan difokuskan pada bagian-bagian kapal yang tercecer di dasar laut, seperti railing, struktur kapal, serta kendaraan muatan yang ikut tenggelam.


“Langkah ini dilakukan karena dikhawatirkan bagian-bagian tersebut dapat terseret arus dan mendekati jalur kabel laut jika tidak segera diangkat,” pungkasnya.


Diketahui, penerbitan NtM ini menyusul beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas di sekitar lokasi bangkai kapal. Dalam rekaman tersebut, tampak sejumlah nelayan mendekati area pengangkatan dan mengambil gambar dokumentasi, sehingga memicu perhatian otoritas pelabuhan untuk segera mengatur zona keselamatan. (ep)