
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Tim Perintis Presisi Polresta Banyuwangi menggagalkan upaya pengiriman minuman keras jenis arak dari Bali ilegal menuju Malang. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Banyuwangi.
Sebuah truk Isuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi N-9498-EW dihentikan petugas. Truk tersebut dikemudikan oleh F (23), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Hasil pemeriksaan menemukan 20 dus arak Bali. Setiap dus berisi 100 botol ukuran 600 ml. Total barang bukti yang disita berjumlah 2.000 botol arak.
Kanit Perintis Polresta Banyuwangi, Ipda Eko Tjuk, membenarkan penindakan tersebut.
“Truk beserta sopir dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti dan pengemudi truk saat ini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rq)