Warga Pesanggaran Pergoki Tetangga Curi 151 Kg Buah Naga, Digelandang ke Polisi

20260704_211617.jpg Pencuri Buah Naga di Desa Sumberagung, Kec. Pesanggaran, Banyuwangi Digelandang Warga (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Seorang pria di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri 151 kilogram buah naga dari kebun milik warga. Pelaku sempat dipergoki warga usai menjual hasil curiannya kepada tetangga, sebelum akhirnya diarak dan diserahkan ke Polsek Pesanggaran.


Kapolsek Pesanggaran AKP Agus Hari Widodo melalui Kanit Reskrim Aiptu Heru Prasetyo membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Pelaku berinisial WM (40), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.


"Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian buah naga berikut barang bukti hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Aiptu Heru Prasetyo, Sabtu (4/7/2026).


Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 09.30 WIB di kebun buah naga yang berada di Dusun Tembakur, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran. Korban diketahui bernama Tamar, warga Desa Sumberagung.


Aiptu Heru menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah seorang warga memberi tahu saksi bahwa pelaku diduga baru saja menjual buah naga kepada seorang tetangganya.


"Setelah menerima informasi tersebut, saksi mendatangi rumah pembeli untuk memastikan. Dari pengakuan pembeli diketahui benar buah naga itu dibeli dari pelaku," jelasnya.


Berbekal informasi tersebut, warga kemudian mendatangi rumah WM. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah menjual buah naga dan akhirnya mengaku jika buah tersebut diambil dari kebun milik korban.


"Warga kemudian meminta pelaku menunjukkan lokasi tempat mengambil buah naga tersebut. Setelah itu pelaku dibawa kembali ke rumah pembeli untuk menunjukkan barang hasil curian sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Pesanggaran bersama barang buktinya," tambah Heru.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P-2634-JY, 151 kilogram buah naga, satu tobos atau alat angkut, serta satu gunting buah yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.295.000.


Aiptu Heru mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban dan pelaku, serta mengamankan seluruh barang bukti.


"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun karena tetap merupakan tindak pidana. Kami juga mengapresiasi warga yang memilih menyerahkan pelaku kepada polisi sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. (ep)