Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Dirazia Polresta dan Stakeholder Terkait

tempathiburan_malam_dirazia_polisi_banyuwangi2025.jpg Polresta Banyuwangi dan Stakeholder Terkait Gelar Razia di Sejumlah Tempat Hiburan Malam (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah, Polresta Banyuwangi bersama stakeholder terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa (21/01/2025) malam.


Razia ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda Jatim serta tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyuwangi mengenai penertiban dan pengawasan peredaran miras yang tanpa izin.


Dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh  Priyo Wasono beserta jajaran Pejabat Utama (PJU), kegiatan ini melibatkan anggota Polresta Banyuwangi dari berbagai satuan fungsi seperti Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam.


Serta aparat TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata hingga Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi untuk melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM)


Operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran miras golongan B dan C serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Sasaran razia kali ini mencakup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C. Aparat juga memeriksa kelengkapan dokumen, seperti SIUP MB dan SKPL untuk minuman beralkohol golongan tersebut.


Razia dibagi ke dalam tiga tim yang menyisir beberapa lokasi, yaitu Tim 1 sasarannya: Mascot, Mirah, dan Mendut (Banyuwangi) yang razia dipimpin oleh Kasat Samapta.


Tim 2 sasarannya yaitu Fun Fun (Kabat) dan Ashika (Rogojampi) yang razia dipimpin oleh Kasat Intel. Sedangkan Tim 3 sasarannya King Star (Jajag), GrandRoyal, Heros (Gambiran) dan Suka-Suka (Genteng) yang razia dipimpin oleh Kabag Ops dan Kasat Narkoba.


Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi,  Aparat gabungan menemukan 62 botol minuman gol B dan C di Tempat karaoke Grand Royal Gambiran yang tidak dilengkapi dengan Siup MB SKPL B dan SKPL C. 


Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk tetap mematuhi peraturan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.


"Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam," tegas Kapolresta.


Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena dianggap mampu menekan angka kriminalitas yang berpotensi terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras dan pelanggaran di tempat hiburan malam. 


Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banyuwangi. (rq)