Polsek Muncar Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Pencurian di SD, Tiga Pelaku Masih Remaja

5uhuibo.jpg Tiga Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Muncar Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kepolisian Sektor (Polsek) Muncar, Polresta Banyuwangi, mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dua Sekolah Dasar/SD di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi.


Kasus pertama terjadi di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, Desa Tembokrejo. Aksi pencurian diketahui pada Rabu (8/10/2025) dini hari, setelah penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan dapur dalam kondisi rusak.


Dari hasil pengecekan, diketahui lima unit CCTV, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta sejumlah makanan ringan hilang dengan total kerugian sekitar Rp4,7 juta.


Kasus serupa juga terjadi di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, pada Senin (15/9/2025) dini hari lalu. Pelaku masuk dengan cara merusak pintu beberapa ruang kelas, kantor, dan kantin sekolah. Barang yang hilang di antaranya dua tabung gas elpiji 3 kilogram, uang tunai Rp150 ribu, serta sejumlah jajanan kantin.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kapolsek Muncar AKP Mujiono menyampaikan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada tiga remaja yang diduga terlibat dalam kedua peristiwa tersebut. Ketiganya berinisial DSP (17), MRA (18), dan IRA (20), warga Kecamatan Muncar.


“Ketiganya mengaku melakukan pencurian di dua sekolah tersebut dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang yang mudah dijual,” kata AKP Mujiono, Kamis (09/10/2025).


Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, sabit, gembok, tas, serta dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.


Ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut.


“Meski masih berusia muda, perbuatan mereka sudah masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke kejaksaan,” tegasnya.


Polresta Banyuwangi melalui jajarannya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (rq)