Sidang Perdana Kasus Siswi MI di Kalibaru Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Digelar Tertutup

4PNNI.jpg engadilan Negeri Kelas I A Banyuwangi (Foto: Istimewa/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kasus tragis dugaan pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, mulai disidangkan. Setelah hampir 10 bulan bergulir, sidang perdana akhirnya digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Banyuwangi.


Dalam sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa berinisial R (14) dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi ayah dan penasihat hukumnya. Dari pihak korban, hanya kuasa hukum yang hadir untuk memantau jalannya sidang.


“Sidang digelar tertutup karena pelaku masih di bawah umur. Jadi sesuai aturan, prosesnya tidak bisa dibuka untuk umum,” ujar Kharisma Adilaga Sugiyanto, kuasa hukum keluarga korban, Kamis (09/10/2025).


Menurut Kharisma, sidang kali ini masih sebatas pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Yang didakwakan adalah pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak,” tambahnya.


Terkait lamanya proses penyidikan, Kharisma menilai aparat penegak hukum sudah bekerja maksimal. Ia menyebut penyidik sempat menghadapi kendala karena kondisi tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah rusak. Akhirnya, penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation.


“Kami apresiasi aparat penegak hukum yang sudah bekerja keras. Karena TKP rusak, jadi pembuktian kasus ini banyak bergantung pada metode scientific crime investigation," jelasnya.


Kharisma juga mengungkapkan, pelaku R (14) masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban. Kondisi ini sempat membuat keluarga korban sulit percaya ketika R ditetapkan sebagai tersangka.


“Awalnya keluarga kaget dan tidak percaya. Tapi setelah ada penetapan resmi dari penyidik, ya proses hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.


Diketahui, pada 13 November 2024, siswi MI berinisial CN (7) ditemukan tewas di sebuah kebun yang tertutup semak-semak di wilayah Kalibaru. Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. Ia diduga menjadi korban rudapaksa sebelum dibunuh.


Peristiwa ini sempat menyita perhatian publik hingga mengundang perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang datang langsung ke lokasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban.


Setelah penyelidikan panjang, polisi menetapkan R (14) sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. (ep)