
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi memberikan imbauan kepada seluruh juru parkir atau jukir resmi untuk tidak memungut uang dari masyarakat yang melakukan parkir.
"Dasarnya ada SK dari pak Kepala Dinas, berdasarkan aturan itu jukir sudah kita gaji, di lapangan tidak boleh ada pungutan," kata Wahyuono M Laksosno selaku Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi kepada BWI24Jam.
Dalam upaya mencegah hal tersebut terjadi di lapangan, Dishub Banyuwangi melakukan pembinaan kepada jukir dan memasang atribut bertuliskan "parkir gratis" pada seragam jukir resmi.
"Selain mengedukasi untuk jukirnya kita mengedukasi untuk masyarakat agar tau bedanya jukir resmi dan liar. Untuk itu kita juga ada ID card untuk jukir resmi," jelasnya.
Apabila masyarakat memberi juga tidak menjadi masalah selama tidak ada unsur paksaan.
"Ini nafsi-nafsi, kalau kita menyarankan, yang penting disitu tidak menarik pungutan jukirnya," ujarnya.
Selain imbauan tersebut, Dishub Banyuwangi juga mengingatkan agar jukir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saat ini, terdapat total 328 jukir resmi yang terdaftar di seluruh Kabupaten Banyuwangi.
Perlu dicatat bahwa gaji jukir resmi di Kabupaten Banyuwangi saat ini belum mencapai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Belum UMK, masih Rp 800 ribu per bulan dan dapat biaya BPJS," terangnya.
Kendati demikian, Dishub Banyuwangi telah mengusulkan peningkatan gaji jukir kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memastikan kesejahteraan jukir sesuai dengan UMK.
"Dan apabila disetujui itu sesuai UMK maka kita bisa menindak tegas, misal dikasih SP (Surat Peringatan) apalagi jika terjadi pungutan ilegal, itu merupakan pelanggaran berat dan akan dipecat. Namun selama ini kan masih inilah, ada unsur-unsur kemanusiaan," pungkasnya. (rq)