
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bekerjasama dengan Sonny Tri Danaparamita selaku Anggota DPR RI komisi VI, menggandeng Pusat Bantuan Hukum Oase menggelar sosialisasi yang bertajuk “Sosialisasi Formalisasi Usaha Mikro Strategis".
Kegiatan tersebut menghadirkan PBH Oase sebagai salah satu narasumber, pada kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Banyuwangi, p@da Minggu (28/04/2024).
Anang Suindro, S.H.,M.H. selaku Ketua PBH Oase menyampaikan dalam pemaparannya terkait pentingnya para pelaku usaha untuk melegalisasi usahanya sehingga mendapatkan berbagai kemudahan dan perlindungan termasuk dalam sektor hukum.
“Untuk mendapatkan kemudahan, fasilitas, dan perlindungan hukum maka menjadi penting para pelaku UMKM untuk mengurus berbagai perizinan mulai dari NIB, Halal, Merek, PIRT, dan BPOM," tutur Anang.
Anang juga menjelaskan tentang keuntungan apabila para pelaku usaha memiliki legalitas tersebut yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen, perlindungan hukum, bantuan permodalan, dan para pelaku usaha juga akan dapat mendistribusikan produknya ke berbagai ritel untuk dipasarkan.
“Keuntungan bagi para pelaku usaha apabila telah menerapkan formalisasi dalam bidang usahanya antara lain yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan, mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan akses bantuan permodalan, serta memudahkan para pelaku usaha untuk mendistribusikan produknya ke berbagai ritel dan pusat perbelanjaan sehingga akan meningkatkan omset dari UMKM tersebut," terangnya.
Terakhir, Anang Suindro juga menyampaikan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta kepada Sonny Tri Danaparamita karena telah membuat ruang sosialisasi yang berkaitan dengan legalisasi dan formalisasi UMKM di Banyuwangi, sehingga hal tersebut diharapkan mampu menyadarkan para pelaku usaha mengenai pentingnya legalisasi dan formalisasi dalam sektor UMKM.
Sementara itu, Dirut Oase, Sunandiantoro, S.H.,M.H. Menambahkan bahwa pemerintah juga sudah menyediakan lembaga bantuan hukum bagi umkm yang mengalami permasalahan hukum.
“Pemerintah melalui Kemenkop UKM juga sudah menyediakan Lembaga Bantuan Hukum bagi UMKM yang memiliki permasalahan hukum. Sehingga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan jaminan hukum.” tutup Pengacara Muda yang akrab disapa Sunan. (*)