Belanja Rokok di Warung Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Banyuwangi Diciduk

20240314_232328.jpg Barang Bukti Pelaku Pengedar Uang Palsu di Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Seorang pria berinisial IK (52) diciduk polisi karena kedapatan berbelanja memakai uang palsu di sebuah warung di Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.


IK merupakan warga Dusun Melik, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.


Pelaku ditangkap saat membeli rokok menggunakan uang palsu di sebuah warung milik Suhadi di Desa Purwoharjo, pada Selasa (12/03/2024).


Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengungkapkan awalnya pemilik warung curiga dengan pelaku karena pada hari Minggu, 10 Maret 2024 pelaku membeli rokok di warungnya menggunakan uang palsu.


Dari kecurigaan itu, pemilik warung menghubungi Polsek Purwoharjo untuk mengamankan pelaku. 


"Tanggal 12 Maret, hari berikutnya itu yang bersangkutan datang kembali melakukan kegiatan yang sama yaitu transaksi pembelian rokok dengan uang pecahan Rp100 ribu," terang Kapolsek.


Dari temuan itu, polisi langsung menciduk pelaku IK (52) untuk dibawa ke Polsek Purwoharjo, beserta barang bukti  7 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah uang pecahan lainnya, serta barang bukti rokok dan susu kental manis yang dibeli pelaku.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku mendapatkan uang palsu dari daerah di Jawa Tengah.


"Pelaku mendapatkan uang pecahan palsu Rp 100 ribu berasal dari daerah Jawa Tengah. Yang bersangkutan langsung berangkat ke Jawa Tengah transaksi di salah satu fasilitas umum terminal, kemudian kembali ke Banyuwangi untuk diedarkan," pungkasnya.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (rq)