Ilustrasi AI
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Dugaan keterpaparan judi online (judol) di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) ternyata tidak hanya ditemukan di Kecamatan Genteng. Data Dinas Sosial PPKB Banyuwangi menunjukkan, indikasi tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah kecamatan.
Dari sekitar 148 ribu KPM bansos di Banyuwangi, sebanyak 6.000-an penerima terindikasi terpapar judi online. Jika dibandingkan dengan total penerima, jumlah itu berada di kisaran 4 persen.
Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi, Setyo Puguh Widodo, mengatakan data tersebut merupakan hasil pendeteksian sistem dari pemerintah pusat.
“Penerima bansos yang terindikasi judi online ini sekitar 6.000-an di seluruh Kabupaten Banyuwangi,” kata Puguh.
Dari sebaran wilayah, sejumlah kecamatan dengan jumlah penduduk besar tercatat memiliki angka indikasi judol yang relatif tinggi. Tiga di antaranya yakni Kecamatan Banyuwangi, Muncar, dan Kalipuro.
“Kalau untuk ranking kecamatan, memang yang penduduknya tinggi, antara lain Kecamatan Banyuwangi, Muncar, Kalipuro, seperti itu,” jelasnya.
Puguh menerangkan, indikasi tersebut bukan ditetapkan berdasarkan pendataan manual yang dilakukan petugas Dinsos PPKB Banyuwangi. Data muncul melalui sistem yang dikelola pemerintah pusat.
Karena itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk langsung mencabut atau membatalkan status penerima bansos yang terkena penangguhan akibat indikasi judi online.
“Seluruh hasil pendataan itu terdeteksi secara online oleh sistem yang ada di pusat. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pembatalan,” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah menyediakan mekanisme sanggah bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online. Proses tersebut dapat diajukan melalui petugas di tingkat desa atau kelurahan.
Mekanisme sanggah itu, kata Puguh, penting dilakukan karena tidak semua penerima yang terdeteksi sistem sebagai pengguna atau terpapar judi online otomatis merupakan pelaku.
Sosialisasi mengenai mekanisme tersebut juga telah dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di seluruh desa dan kelurahan di Banyuwangi.
“Kami berharap penerima bansos juga aktif menginformasikan apabila bansosnya dinonaktifkan, supaya datanya bisa dilakukan verifikasi melalui sanggahan sebagai upaya untuk mengaktifkan kembali,” tuturnya.
Selain operator desa dan kelurahan, Dinsos PPKB juga melibatkan pihak kecamatan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk membantu menyampaikan informasi tersebut kepada KPM.
“Dari pihak kecamatan, pihak PKH, dan PSM sudah kita sampaikan supaya turut membantu pendampingan sekaligus menginformasikan kepada masyarakat penerima bansos yang terindikasi judi online,” terang Puguh.
Menurutnya, KPM yang memperoleh informasi mengenai status tersebut diharapkan segera melakukan verifikasi dan mengajukan sanggahan apabila merasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Sebab kalau terindikasi judi online ini otomatis bansosnya akan di-off-kan. Harapannya dengan adanya verifikasi sanggahan ini nanti bisa pulih lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 206 KPM di Kecamatan Banyuwangi juga dilaporkan terindikasi judol sehingga bantuan sosial mereka dihentikan sementara secara otomatis oleh sistem.
Namun, status tersebut masih dapat diverifikasi kembali melalui mekanisme sanggah. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan ketepatan data sekaligus memberi kesempatan kepada KPM yang merasa tidak sesuai dengan hasil deteksi sistem untuk melakukan klarifikasi. (ep)

