Pelaku Beserta Barang Bukti Telah Diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Rogojampi (Foto: Polsek Rogojampi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, berhasil diungkap cepat oleh jajaran Polsek Rogojampi. Seorang pria berinisial NH (36) diamankan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik warga.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Iptu Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Lisa Astuti Agustina, warga Denpasar, Bali, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti di lapangan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujar Iptu Ocky, Selasa (05/05/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Krajan, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari. Saat itu, saksi hendak pergi ke masjid menggunakan motor milik korban yang diparkir di teras rumah. Namun kendaraan tersebut sudah tidak ada.
“Motor diparkir di dalam pagar rumah. Saat saksi keluar untuk salat, kendaraan sudah hilang. Dari situ korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar, lalu merusak akses masuk sebelum membawa kabur sepeda motor.
“Modusnya pelaku memanjat pagar rumah, kemudian merusak pintu pagar dan mengambil motor yang terparkir di teras,” ungkap Iptu Ocky.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, BPKB, STNK, serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan seperti pisau, tali tambang, dan bambu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor tersebut seharga Rp4 juta kepada seseorang di wilayah Glenmore. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
“Dari pengakuan tersangka, motor dijual Rp4 juta dan uangnya dipakai untuk judi slot. Motifnya faktor ekonomi,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan keterlibatan di TKP lain. Masyarakat kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan,” pungkasnya. (ep)

