Tak Sampai 12 Jam, Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Polisi Rogojampi Tuai Apresiasi Korban

1poainain.jpg Polisi Rogojampi, Banyuwangi Serahkan Sepeda Motor Kembali ke Pemiliknya, Korban Curanmor (Foto: Polsek Rogojampi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Respons cepat jajaran Polsek Rogojampi dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berbuah apresiasi dari korban. Dalam waktu kurang dari 12 jam, sepeda motor yang sempat hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.


Kasus ini terungkap pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Pengungkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait pencurian sepeda motor Honda Vario 125 bernopol P-4133-QBC milik korban, Lisa Astuti Agustina, warga Denpasar Utara, Bali.


Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Krajan, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Saat itu, sepeda motor diparkir di teras rumah dalam kondisi berpagar. Namun ketika hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak ada.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rogojampi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial NH (36), warga setempat.


“Kurang dari 12 jam sejak laporan kami terima, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan melalui Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengambil motor dengan cara memanjat pagar rumah korban, kemudian merusak akses masuk dan membawa kabur kendaraan tersebut. Motor hasil curian itu sempat dijual seharga Rp4 juta dan uangnya digunakan untuk bermain judi slot.


Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya BPKB, STNK, sebilah pisau, tali tambang, serta dua bilah bambu yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.


Korban pun mengaku sangat bersyukur dan menyampaikan terima kasih atas kinerja cepat pihak kepolisian.


“Saya berterima kasih kepada bapak Kapolresta Banyuwangi, Kapolsek Rogojampi, serta Unit Reskrim Polsek Rogojampi yang sudah bergerak cepat menemukan motor saya yang dicuri. Pokoknya saya berterima kasih banget atas gerak cepatnya,” ujar korban.


Sementara itu, Ocky menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.


“Ini merupakan bagian dari tugas kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.


Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama tim dan peran serta masyarakat.


“Alhamdulillah, tidak sampai 12 jam pelaku bisa kami amankan. Ini hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tambahnya.


Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku di lokasi lain.


“Kami akan terus dalami kemungkinan adanya TKP lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya. (ep)