Polisi Telah Meringkus Pelaku Beserta Barang Bukti di Mapolsek Rogojampi (Foto: Polsek Rogojampi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI – Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banyuwangi kembali membuahkan hasil. Seorang mahasiswa asal Jember berinisial MIA (21) diamankan polisi karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Rogojampi setelah menerima laporan polisi pada 4 Mei 2026. Kasus penadahan ini merupakan pengembangan dari tindak pidana curanmor yang sebelumnya dilaporkan korban, Lisa Astuti Agustina, warga Denpasar, Bali.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Iptu Ocky Heru Prasetyo menjelaskan, sepeda motor milik korban sebelumnya hilang dan kemudian berpindah tangan hingga akhirnya terlacak.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui kendaraan tersebut sudah dijual dan dikuasai oleh tersangka MIA,” ujar Iptu Ocky, Selasa (05/05/2025).
Motor yang dimaksud adalah Honda Vario 125 warna hitam bernopol P-4133-QBC. Kendaraan tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencurian sebelum akhirnya dibeli oleh tersangka.
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4 juta tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dari situ sudah patut diduga barang tersebut berasal dari kejahatan,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tempat tinggalnya. Saat diperiksa, MIA mengakui telah membeli motor tersebut dari seseorang berinisial NH.
“Motif tersangka karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan tergiur harga murah tanpa mempertimbangkan legalitas kendaraan,” tambah Iptu Ocky.
Saat ini, tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dan proses hukum terus berjalan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan, terutama dengan memastikan kelengkapan dokumen resmi.
“Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan kendaraan memiliki surat-surat lengkap agar tidak terjerat masalah hukum,” tutupnya. (ep)

