
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Pendaftaran calon bupati - calon wakil bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Banyuwangi pasangan calon Yusuf Widyatmoko - Zainuri ditolak KPU Banyuwangi, pada 12 Mei 2024 lalu.
Ditolaknya paslon jalur perseorangan atau independen tersebut dikarenakan selah satu syarat yang harus di penuhi yakni pencantuman email bagi masing-masing pendukung.
Meskipun Yusuf-Zainuri telah membawa persyaratan berkas rekapitulasi dukungan sebanyak 87.210 orang sesuai aturan KPU. Tak tanggung-tanggung, 2 mobil pick up membawa berkas tersebut ke kantor KPU.
Yusuf Widyatmoko yang merupakan mantan Wakil Bupati Banyuwangi 2 periode (2010-2015 dan 2016-2021), merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilihan akan kehadirannya maju Pilkada 2024.
"Kita sudah menjalankan amanah undang-undang tapi kenapa justru kita di hambat oleh sistem yang tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu," kata Yusuf, pada Selasa (14/05/2024).
Ia menyebut bahwa surat keputusan terkait persyaratan penginputan berkas ke aplikasi Silon tersebut terbit sehari sebelum di bukanya tahapan pendaftaran atau penyerahan berkas dukungan bagi pasangan calon dari jalur perseorangan.
Surat keputusan KPU RI nomor 532 Tahun 2024 tersebut terbit pada tanggal 7 Mei 2024 sementara pembukaan pendaftaran jalur independen di buka pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
"Dengan waktu hanya 5 hari kerja praktis salah satu syarat yang harus di penuhi yakni pencantuman email bagi masing-masing pendukung sangat mustahil dipenuhi mengingat jumlah dukungan yang dimiliki kami sejumlah 93 ribu lebih," terangnya.
Sementara, lanjut Yusuf, KPU kabupaten sejak awal hingga saat tim paslon perseorangan Yusuf - Zainuri melakukan penyerahan dukungan tidak memberikan akun Silon yang dimaksud.
"Hak rakyat yang diamanahkan kepada kami dikebiri," ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya mengungkapkan bahwa jumlah dukungan riil yang dimiliki pasangan Cabup-Cawabup jalur independen ini menjadi ancaman bagi para pasangan calon dari jalur parpol. (*)