
BWI24JAM.CO.ID, Jakarta - Pengacara yang tergabung dalam Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, untuk mengajukan Permohonan Judicial Review Undang-undang No. 7 Tahun 2017 (UU PEMILU) Pasal 169 huruf (d) dan (q) terhadap UUD 1945.
“Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum’at Glory,” begitu keterangan pers Aliansi 98 Pengacara yang diterima BWI24Jam, Jumat (18/8/2023).
Sekjen Aliansi 98, Anang Suindro, S.H., M.H, mengharap negara hadir dan memberikan jaminan Hak Konstitusional bagi warga negara Indonesia untuk memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, tidak terlibat peristiwa penculikan aktivis tahun 1998.
Kemudian, alnjutnya, tidak terlibat penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.
"Kami melihat UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut," ujarnya.
Persoalan lainnya, Aliansi 98 memandang bahwa seorang pesiden harus mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil baik rohani maupun jasmani sehingga presiden yang terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya.
"Untuk itu batas usia maksimal calon Presiden pada Pemilu Tahun 2024 harus negara melalui Mahkamah Konstitusi tetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan Presiden," jelasnya.
Pihaknya juga membandingkan dengan lembaga tinggi negara lainnya yang mengatur batas usia maksimal. Seperti Hakim Mahkamah Konstitusi 70 tahun, batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 tahun.
Lalu, Aliansi 98 juga merujuk batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun, serta Ketua, Wakil Ketua, dan atau Anggota BPK batas usia maksimalnya 67 tahun.
"Melalui keterangan pers ini kami ingin sampaikan dan tegaskan bahwa permohonan para pemohon melalui Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM sejalan dengan fungsi Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (*)