Dispendik Banyuwangi Larang Siswa Gelar Acara Kelulusan di Luar Lingkungan Sekolah

kadispendik_bwi2025.jpg Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi Suratno (Foto: Riqi/BWI24Jam)

BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi resmi melarang seluruh satuan pendidikan di jenjang PAUD, SD, dan SMP menggelar acara kelulusan di luar lingkungan sekolah.


Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/3961/429.101/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025.


Kepala Dispendik Banyuwangi, Suratno, menegaskan bahwa perayaan kelulusan wajib dilakukan secara sederhana, edukatif, dan bermakna di sekolah. Ia juga melarang penggunaan istilah “wisuda” untuk jenjang pendidikan dasar.


“Prinsipnya kelulusan itu dirayakan secara sederhana di sekolah dan tidak menggunakan nomenklatur wisuda, karena wisuda itu untuk mahasiswa, jadi bisa menggunakan pentas seni, doa bersama, tumpengan, dan sejenisnya,” kata Suratno kepada BWI24Jam, Rabu (14/05/2025)


Menurutnya, pelarangan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran dan pengurangan kesenjangan sosial. Kegiatan kelulusan yang digelar di luar sekolah dikhawatirkan akan membebani orang tua secara finansial.


Kebijakan ini bersifat wajib bagi sekolah negeri, sementara untuk sekolah swasta masih bersifat imbauan. Jika ada sekolah yang melanggar, Dispendik akan mengevaluasi kepala sekolah yang bersangkutan.


“Kepala sekolahnya akan dievaluasi dan dilaporkan ke pimpinan. Tentu akan ada sanksi,” tegas Ratno.


Sebagai solusi, pihak sekolah dianjurkan mengadakan kegiatan alternatif seperti refleksi perjalanan belajar, tasyakuran sederhana, atau pentas seni yang melibatkan orang tua secara terbatas dan partisipatif. (rq)