Pelaku Beserta Barang Bukti Telah Diamankan Kepolisian (Foto: Polresta Banyuwangi/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Polisi mengungkap dua kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan ilegal di Banyuwangi. Dari pengembangan dua perkara tersebut, Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi menyita dua pucuk senjata api rakitan beserta ratusan butir amunisi tajam berbagai kaliber.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Senin (19/10/2026). Saat itu, polisi menerima informasi terkait seorang pria berinisial J (41) yang diduga menyimpan senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin.
Dari penindakan terhadap J, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan. Selain itu, ditemukan 78 butir amunisi tajam berbagai kaliber, peredam suara, teleskop senjata, serta sejumlah perlengkapan untuk perawatan senjata.
Penyelidikan tidak berhenti pada penanganan perkara J. Dari pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi oleh orang lain.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, informasi yang diperoleh dari perkara pertama menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait kepemilikan senjata api rakitan. Setelah satu orang diamankan, tim kemudian menelusuri keterangan dan petunjuk lain yang mengarah pada dugaan kepemilikan senjata serta amunisi oleh pihak berbeda," ujar Lanang.
Pengembangan tersebut mengarah kepada pria berinisial D (35). Dari penindakan terhadap D, polisi kembali menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan sejumlah barang bukti lain, yakni 213 butir amunisi tajam berbagai kaliber, 87 selongsong peluru, satu magazen, dua teleskop senjata, empat peredam suara, serta perlengkapan pendukung lainnya.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan senjata api tersebut untuk aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo, khususnya wilayah Kecamatan Tegaldlimo. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan penyidik.
"Selain mengungkap kepemilikan senjata, kami juga mendalami dugaan penggunaan senjata tersebut. Termasuk kemungkinan kaitannya dengan aktivitas perburuan satwa liar di kawasan Alas Purwo. Semua masih kami telusuri berdasarkan alat bukti yang ada," jelas Lanang.
Dalam pengembangan perkara D, penyidik memperoleh informasi bahwa senjata api rakitan tersebut diduga dibuat bersama seorang pria berinisial P. Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan P dalam penyediaan ratusan butir amunisi yang ditemukan.
Hingga kini, P masih dalam pencarian. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran pihak tersebut sekaligus menelusuri asal-usul senjata dan amunisi yang disita.
Lanang menegaskan, penyidik belum berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan penelusuran jaringan kepemilikan senjata masih terus dilakukan.
"Masih ada sejumlah hal yang kami dalami, mulai dari asal-usul senjata dan amunisi, proses perakitannya, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga melakukan pengejaran terhadap satu orang yang saat ini masih dicari," katanya.
Kedua tersangka saat ini telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Banyuwangi. Penyidik juga menjadwalkan uji balistik melalui laboratorium forensik untuk mengetahui karakteristik teknis senjata dan amunisi yang diamankan.
"Uji balistik diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti. Hasilnya akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan, selain keterangan para tersangka dan bukti-bukti lainnya," tambah Lanang.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Polisi selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara. (ep)

