Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta Tunjukkan Barang Bukti (Foto: Istimewa/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, BANYUWANGI - Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga disalurkan untuk kebutuhan industri. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 5.200 liter solar, satu unit truk, dan satu mobil pikap. Tiga orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan pada Senin (26/10/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kami tindak lanjuti, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi untuk disalurkan secara tidak semestinya,” kata Muharman, Kamis (29/10/2026).
Kendaraan yang dihentikan petugas berupa truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah drum berisi bahan bakar yang diduga merupakan solar subsidi.
“Ketika kendaraan tersebut diperiksa, petugas menemukan drum-drum berisi solar. Dari temuan awal itu, kami kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui asal BBM, tujuan distribusi, serta siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Menurut Muharman, penyidik tidak berhenti pada penemuan barang bukti di dalam truk. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen serta barang bukti lain untuk mengungkap peran masing-masing orang yang diduga terlibat.
“Penyidikan kami kembangkan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri barang bukti yang ada. Hasilnya, sejauh ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” jelasnya.
Tiga tersangka tersebut berinisial HH, NR, dan SP. HH diduga berperan sebagai pihak yang mengatur kegiatan penyelewengan solar. Sementara NR diduga bertindak sebagai pemesan atau pembeli sekaligus menjual kembali BBM tersebut dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah menunjukkan bahwa solar itu merupakan BBM industri.
Adapun SP diduga bertugas sebagai pengemudi yang mengangkut solar menggunakan kendaraan tersebut.
“Kami masih mendalami peran setiap tersangka, termasuk bagaimana BBM itu diperoleh dan bagaimana proses penyalurannya. Penelusuran ini penting untuk mengetahui rangkaian kegiatan yang terjadi, bukan hanya berhenti pada pengangkutan barang bukti,” ujar Muharman.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 26 drum berkapasitas masing-masing 200 liter dengan total isi mencapai 5.200 liter solar. Petugas juga menemukan satu galon berisi sekitar 7 liter solar.
Selain BBM, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi DK 8325 FC dan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi P 9509 VC. Polisi turut menyita dokumen yang diduga palsu, sejumlah telepon genggam, laptop, selang, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi ribuan liter solar, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta sejumlah peralatan dan dokumen. Semua barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini,” tegasnya.
Muharman mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik tersebut diperkirakan telah berjalan sekitar dua bulan. Meski demikian, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain maupun jalur distribusi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari pemeriksaan sementara, kegiatan ini diduga sudah berlangsung kurang lebih dua bulan. Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan bagaimana pola operasionalnya dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” ungkapnya.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, potensi kerugian negara dan dampak ekonomi terhadap masyarakat diperkirakan mencapai Rp 308,1 juta. Muharman menegaskan, nilai itu masih berupa perhitungan sementara dan bisa berubah sesuai hasil pengembangan penyidikan.
“Potensi kerugian finansial dari perkara ini diperkirakan sekitar Rp 308.100.000. Namun, angka tersebut masih dapat bertambah karena penyidik terus mendalami perkara dan menghitung dampak yang ditimbulkan,” paparnya.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Muharman menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok yang berhak menerima. Karena itu, dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya akan kami tindaklanjuti. Kami juga mengajak masyarakat melapor apabila mengetahui adanya indikasi penyelewengan BBM bersubsidi,” pungkasnya. (ep)

