
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Personil polisi dari Polsek Muncar bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penggerebekan kegiatan judi sabung ayam, pada Minggu (17/03/2024) sore.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah lahan terbuka di Dusun Curahkrakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
"Jadi sekitar jam 13:00 WIB, anggota polsek Muncar mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan perjudian sambung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," ungkap Kapolsek Muncar Kompol Akhmad Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo.
Selanjutnya anggota Polsek Muncar dengan diback up Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan terhadap para pelaku yang diduga melakukan perjudian.
"Kami berhasil mengamankan 7 orang sedangkan yang lain berhasil melarikan diri." ujar Ipda Ocky Heru Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Setelah dilakukan pemeriksaan, satu orang terbukti melakukan permainan judi, sebagai penombok. Sementara enam orang yang lain belum sempat melakukan taruhan.
Sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi, di antaranya 8 ekor ayam jago, uang tunai, seperangkat keber dan alas tempat main, 2 buah jam dinding, 15 pasang sandal, 3 buah spon, 9 buah handphone, 6 buah tempat duduk, dan 75 sepeda motor berbagai merek.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 303 ayat 1 ke 2 dan atau Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (rq)