Pemilik Toko dan Barang Bukti Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan di Mapolsek Wongsorejo (Foto: Polsek Wongsorejo/BWI24Jam)
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi – Polisi menggerebek sebuah toko kelontong di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, dan menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal. Nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Penggerebekan dilakukan jajaran Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi pada Senin (22/12/2025) setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, rokok ilegal itu ditemukan di sebuah toko milik pria berinisial AM yang berada di Dusun Badolan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 6.468 batang rokok noncukai atau sekitar 325 bungkus dari berbagai merek,” kata Aipda Oktorio, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, total nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 6 juta. Rokok-rokok itu dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal dan menyasar masyarakat sekitar.
“Pelaku mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari seorang sales yang menyuplai tokonya,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami hanya melakukan pengamanan awal. Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan ke Bea Cukai Banyuwangi,” ujarnya.
Aipda Oktorio juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Lebih baik menjual rokok yang legal,” tegasnya.(ep)

