
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Upaya peredaran narkoba kembali digagalkan di Banyuwangi. Kodim 0825/Banyuwangi bersama warga berhasil mengamankan 34 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat 47,91 gram, beserta sejumlah barang bukti (barbuk) lainnya di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Minggu (7/9/2025) dini hari.
Barang bukti (barbuk) tersebut sempat diamankan di Koramil 0825/12 Rogojampi sebelum diserahkan kepada Polresta Banyuwangi. Penyerahan dilakukan dalam press conference di Aula Panglima Sudirman Makodim 0825, Senin (8/9/2025) kemarin.
Komandan Kodim 0825/Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo memimpin langsung acara tersebut dan menyerahkan barang bukti kepada Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono. Kegiatan itu juga dihadiri pejabat BNNK Banyuwangi, Kejaksaan Negeri, unsur TNI-AL, serta perwakilan pemerintah daerah.
Aksi penggagalan bermula dari laporan ketua RT setempat yang mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya. Saat dicek, terlihat beberapa orang melarikan diri, salah satunya terjatuh dari motor dan meninggalkan bungkusan.
Kejadian itu segera dilaporkan kepada Babinsa Karangbendo. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi sabu, timbangan digital, catatan transaksi, serta perlengkapan konsumsi narkoba.
Dari hasil pengembangan, sejumlah nama jaringan pengedar teridentifikasi, di antaranya berinisial DSK, RZ, UM, dan RPA.
Dandim 0825/Banyuwangi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Banyuwangi. TNI akan selalu bersinergi dengan Polri dan masyarakat untuk menjaga wilayah tetap bersih dari narkotika,” tegas Letkol Arh Joko Sukoyo.
Saat ini, seluruh barang bukti dan kasus tersebut sepenuhnya ditangani Satresnarkoba Polresta Banyuwangi untuk pengembangan lebih lanjut. (rq)