
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - Konflik berkepanjangan terkait kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi akhirnya menemukan titik terang.
Setelah melalui serangkaian mediasi hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Banyuwangi, kesepakatan damai antara warga dan pihak Yayasan Al-Aziz resmi dicapai pada Jumat (02/05/2025) di Pendopo Balai Desa Watukebo.
Tanah yang selama bertahun-tahun lamanya digunakan sebagai TPU oleh warga, sempat menimbulkan polemik ketika diketahui telah disertifikatkan atas nama Yayasan Pendidikan Islam dan Sosial Darul Aitam Al-Aziz pada akhir 2024 lalu. Sertifikasi tersebut memicu keresahan warga yang tergabung dalam Forum Watukebo Bersatu (FWB).
"Alhamdulillah ada titik temu, ada kesepakatan pihak yayasan mau bersepakat bahwa sertifikat dikembalikan ke masyarakat lagi, Ini suatu kemenangan semuanya kita bersama," kata Hendra Mandor selaku Koordinator FWB.
Lebih lanjut, pihak yayasan bersedia untuk dilakukan pembongkaran bangunan paving yang berdiri di lahan tempat pemakaman umum (TPU) dan bersedia dibatalkan pengajuan sertifikatnya.
"Alhamdulillah hari ini mediasi terakhir, ada keinginan masyarakat, 4 hal penting dan semuanya sudah kami sepakati demi keutuhan ketentraman masyarakat yang ada," ujar Jubir Yayasan Al-Aziz, Achmad Nuroni Khoiron.
Untuk proses pemindahan santri yang selama ini tinggal di bangunan yayasan, masyarakat sepakat memberi toleransi penggunaan lahan secara sementara untuk proses pindah puluhan santri.
Dalam berita acara yang disepakati, tercantum beberapa poin penting, di antaranya:
1. Bahwa para pihak Pemohon dan termohon bersepakat untuk membatalkan sertifikat tanah wakaf nomor administrasi. 00037 secara
2. Bahwa para pihak Pemohon dan termohon bersepakat tidak akan mempersoalkan perkara ini secara hukum.
3. Bahwa Kepala Desa Watukebo segera membuat tim forum nazir untuk menganjuakan surat pembatalan sertifikat tanah wakaf nomor 00037.
4. Bahwa tanah tersebut dikembalikan ke status tanah kuburan sesaui catatan buku tanah desa.
Mediasi ini turut dihadiri oleh berbagai unsur, seperti Kepala Desa Watukebo Sri Bunik Eka Diana, Anggota DPRD Banyuwangi Arvy Rizaldy, perwakilan Kecamatan Blimbingsari, Pemkab, BPN Banyuwangi, Kemenag Banyuwangi, Bakesbangpol, serta aparat TNI-Polri. (rq)