KPU Banyuwangi Tunggu Hasil Tes Kesehatan Paslon Ipuk-Mujiono dan Ali Makki-Ali Ruchi

kpu_bwi_di_rssa_malang_2024.jpg Konferensi Press KPU Banyuwangi dalam Tahapan Tes Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada 2024

BWI24JAM.CO.ID, Malang - Tahapan demi tahapan Pilkada Banyuwangi 2024 dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi. 


Terbaru, KPU Banyuwangi telah selesai melaksanakan tes kesehatan kepada pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar, yaitu Ipuk Fiestiandani-Mujiono dan paslon Moh. Ali Makki Zaini-Ali Ruchi.


Selama dua hari, Sabtu-Minggu (30-31/08/2024) kedua paslon menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang.


"Tes pemeriksaan kesehtaan dilakukan dua hari, yang mana hari pertama pemeriksaan kesehatan jasmani dan hari kedua ini kesehatan rohani," kata Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan.


Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan RSSA dalam menunggu hasil tes kesehatan tersebut secara menyeluruh.


"Alhamdulillah tahapan tes kesehatan sudah berakhir yang nantinya akan menunggu hasil saja," kata Anang Lukman kepada awak media.


Tes pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang. Lantaran rumah sakit tersebut yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Banyuwangi.


"Rekomendasi Dinas Kesehatan Banyuwangi, karena di Banyuwangi sendiri belum ada rumah sakit Tipe A, yang mana Tipe A ini pemeriksaannya sudah menyeluruh hanya di satu rumah sakit," terangnya.


KPU Banyuwangi akan menunggu hasil pemeriksaan dari RSSA Malang ini, yang nantinya akan menjadi pertimbangan dalam langkah-langkah selanjutnya untuk penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Banyuwangi 2024.


Sementara menunggu hasil tes kesehatan, KPU Banyuwangi juga melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen fisik maupun digital dari masing-masing paslon melalui aplikasi Silon (Aplikasi Pencalonan).


Seluruh tahapan ini dijadwalkan akan dituangkan dalam bentuk keputusan paling lambat pada tanggal 6 September 2024. Setelah itu, proses selanjutnya adalah penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 22 September, diikuti oleh pengundian nomor urut pada 23 September. (rq)