
BWI24JAM.CO.ID, Banyuwangi - KPU Kabupaten Banyuwangi mengadakan sosialisasi terkait penyusunan visi misi pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuwangi untuk Pilkada 2024.
Acara yang berlangsung di Hotel Santika, Banyuwangi pada Jumat (02/08/2024) ini menekankan pentingnya keselarasan visi misi paslon dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Plh. Ketua KPU Banyuwangi, Enot Sugiharto, dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi.
Peserta yang hadir termasuk Pimpinan dan Liaison Officer (LO) partai politik peserta pemilu, serta pimpinan organisasi masyarakat seperti PCNU, Muhammadiyah, LDII, Bamag, dan organisasi ekstra kampus seperti PMII, GMNI, HMI, dan IMM.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyuwangi, Anang Lukman Afandi, menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mensukseskan Pilkada 2024, sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2024. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah penyediaan data dan informasi pembangunan daerah kepada bakal calon.
"Tujuan kegiatan ini agar penyampaian dari para narasumber dapat menjadi acuan bagi calon kepala daerah dalam merumuskan visi dan misinya ke depan," kata Anang.
Anang juga menjelaskan bahwa proses Pilkada 2024 terus berjalan menuju puncaknya. Pendaftaran bakal calon akan dibuka pada 27-29 Agustus, diikuti penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September, sementara masa kampanye akan berlangsung dari 24 September hingga 24 November 2024.
Sebagai bagian dari persyaratan pencalonan, visi misi calon harus sesuai dengan RPJPD sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Anang menambahkan bahwa sesuai surat edaran dari Kemendagri, RPJPD teknokrat harus disosialisasikan kepada bakal pasangan calon dan partai politik. Oleh karena itu, Bappeda dan Kesbangpol diundang untuk membantu memastikan visi dan misi paslon sesuai dengan RPJPD.
"Untuk itu, salah satu dokumen persyaratan pencalonan adalah visi misi calon berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 harus sesuai RPJPD dan sesuai surat edaran dari Kemendagri kepada KPU RI dan diteruskan kepada KPU kabupaten/kota," terangnya.
Diharapkan, para peserta dapat mengikuti materi sosialisasi dengan baik agar partai politik dapat memberikan masukan yang konstruktif sehingga visi dan misi paslon sesuai dengan RPJPD. (*)